SURABAYA- Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan seiring dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjukkan komitmennya dengan mempermudah layanan administrasi perpajakan melalui integrasi NIK menjadi NPWP.Hingga Oktober 2024, lebih dari 75 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP, mencapai lebih dari 99% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan laporan pada Mei 2024, dimana masih ada sekitar 692 ribu NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.
Baca juga: Pemadanan NIK-NPWP Hampir Komplet! 99% Wajib Pajak Telah Melakukan Pemadanan!
Apabila dibandingkan dengan November 2023, jumlah pemadanan NIK-NPWP telah meningkat signifikan. Sebelumnya, realisasi pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 81%, dimana sebanyak 59,3 juta data berhasil dipadankan per 22 November 2023. Dengan demikian, masih terdapat 12,6 juta data yang perlu dipadankan.Pemadanan NIK-NPWP sendiri telah dimulai sejak 2022, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Pemerintah menetapkan bahwa mulai 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Baca juga: Ingin Mendaftar NPWP, Namun Ternyata NIK Telah Didaftarkan NPWP Tanpa Sepengetahuan?
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau dan menegaskan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik yang berstatus aktif maupun non-efektif untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal ini sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022, yang menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian status NPWP untuk melakukan pemadanan data NIK-NPWP. Lebih lanjut, hanya Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP saja yang dapat mengakses sistem baru DJP yang akan diterapkan melalui program Coretax. Sedangkan Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan tidak akan bisa mengakses sistem baru tersebut karena hanya NIK dan NPWP format 16 digit yang akan digunakan.
Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif: Apakah Perlu Memadankan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. Selain mempermudah administrasi perpajakan, inisiatif ini juga meningkatkan efisiensi layanan publik dan memastikan keamanan serta transparansi data. Dengan integrasi data ini, Wajib Pajak dapat merasakan manfaat yang lebih besar dalam berbagai layanan perpajakan dan layanan publik lainnya.
core-tax-system ,
coretax ,
nik ,
npwp ,
pemadanan ,
wajib-pajak