Baca juga: Fasilitas PPN dan PPnBM di IKN dan Daerah Mitra Hingga Desember 2035!
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri. Diatur lebih lanjut pada Pasal 188 ayat (8), pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan tersebut:
- Belum diproduksi dalam negeri;
- Sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
- Pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- Pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
- Pembangunan dan penyediaan air bersih.
Baca juga: Pemerintah Dukung Hilirisasi Industri Mineral Logam, Terbit PMK 38/2024 dengan Tarif Bea Keluar Baru
Apabila Wajib Pajak ingin memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai. Fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlaku keputusan pembebasan. Kemudian, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan.Menurut Pasal 190 PMK 28/2024, perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap berproduksi diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan paling lama 4 tahun, sesuai kapasitas terpasang. Jangka waktu ini terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan paling lama 4 tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
apbn , bea-masuk , fasilitas-pajak , ibu-kota-nusantara-ikn- , insentif-pajak