News / 11 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Bea Masuk di IKN dan Daerah Mitra

Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Bea Masuk di IKN dan Daerah Mitra
SURABAYA - Dalam rangka menarik investor dan mempercepat pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang dari luar daerah pabean dan impor barang melalui pusat logistik berikat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

Adapun mengacu pada Pasal 177 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), impor barang oleh pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); hibah atau pinjaman luar negeri; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 


Baca juga: Fasilitas PPN dan PPnBM di IKN dan Daerah Mitra Hingga Desember 2035!


Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri. Diatur lebih lanjut pada Pasal 188 ayat (8), pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan tersebut:

  • Belum diproduksi dalam negeri; 
  • Sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau 
  • Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 
Atas barang modal atau barang dan bahan yang diimpor wajib memenuhi ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan impor dari kementerian/lembaga yang terkait. Adapun impor barang modal yang dimaksud meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa. 

Kemudian, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang, barang dan bahan yang dimaksud meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Berdasarkan Pasal 174 ayat (2) PMK 28/2024, fasilitas di wilayah daerah mitra diberikan kepada bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diantaranya:

  • Pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
  • Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  • Pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
  • Pembangunan dan penyediaan air bersih.

Baca juga: Pemerintah Dukung Hilirisasi Industri Mineral Logam, Terbit PMK 38/2024 dengan Tarif Bea Keluar Baru


Apabila Wajib Pajak ingin memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai. Fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlaku keputusan pembebasan. Kemudian, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan.

Menurut Pasal 190 PMK 28/2024, perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap berproduksi diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan paling lama 4  tahun, sesuai kapasitas terpasang. Jangka waktu ini terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. 

Selain itu, perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan paling lama 4 tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.


apbn , bea-masuk , fasilitas-pajak , ibu-kota-nusantara-ikn- , insentif-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp