News / 10 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Pemerintah Dukung Hilirisasi Industri Mineral Logam, Terbit PMK 38/2024 dengan Tarif Bea Keluar Baru

Pemerintah Dukung Hilirisasi Industri Mineral Logam, Terbit PMK 38/2024 dengan Tarif Bea Keluar Baru
SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 (PMK 38/2024) tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK ini mulai berlaku efektif pada 3 Juni 2024 dan mencabut peraturan sebelumnya yakni PMK 39/2022 stdtd PMK 71/2023. Diterbitkannya PMK 38/2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri

“Untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam, dan sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk simplifikasi ketentuan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 38/2024.


Baca juga: Fasilitas PPN dan PPnBM di IKN dan Daerah Mitra Hingga Desember 2035!


Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), barang ekspor yang dapat dikenakan bea keluar meliputi:

  • Kulit dan kayu;
  • Biji kakao;
  • Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  • Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Salah satu perubahan penting dalam PMK 38/2024 adalah penetapan tarif bea keluar baru untuk beberapa jenis mineral logam, diantaranya tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ditetapkan sebesar 7,5%. Sebelumnya dalam PMK 71/2023, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bervariasi antara 5% hingga 15% tergantung pada kemajuan pembangunan smelter.

Selanjutnya, tarif bea keluar untuk konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% sebesar 5%, tarif bea keluar untuk konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb sebesar 5%, dan tarif bea keluar untuk konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn sebesar 5%. Sedangkan Tarif bea keluar untuk konsentrat besi laterit, timbal, dan seng dalam peraturan sebelumnya juga bervariasi antara 2,5% hingga 7,5% tergantung pada kemajuan pembangunan smelter.


Baca juga: Kabar Gembira! Fasilitas Bebas Pajak Bagi UMKM yang Berinvestasi di IKN


Selain itu, Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan izin ekspor produk hasil pengolahan mineral logam hingga 31 Desember 2024, dari sebelumnya dibatasi hingga 31 Mei 2024 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 (Permen ESDM 6/2024). Relaksasi ini diberikan kepada lima perusahaan, yaitu:

  1. PT Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk konsentrat tembaga;
  2. PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi;
  3. PT Kapuas Prima Citra untuk timbal; dan
  4. PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.
Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri agar dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.


bea-dan-cukai , bea-keluar , ekspor

Tulis Komentar



Whatsapp