SURABAYA - Pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 dan Pengumuman Nomor PENG-23/PJ.09/2025 yang terbit pada tanggal 25 Maret 2025.Langkah ini diambil karena batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan lebih sedikit hari kerja di bulan Maret, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Baca juga: Libur Nasional, SPT Tahunan OP Tetap Wajib Dilaporkan Lewat e-Filing
WP OP yang mengalami keterlambatan tidak akan dikenakan sanksi administratif, asalkan pelunasan dan penyampaian SPT dilakukan paling lambat 11 April 2025. Relaksasi ini diberikan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah ingin bersikap adil dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat faktor hari libur. Ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.
Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih fleksibel tanpa terbebani denda akibat keterlambatan yang tidak disengaja.
djp-online ,
djp-online ,
pajak-penghasilan ,
pelaporan ,
pelaporan-spt ,
spt ,
spt-tahunan