News / 06 Jun 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Pemerintah Kejar Target Validasi NIK dengan NPWP Sebelum Akhir Tahun 2023

Pemerintah Kejar Target Validasi NIK dengan NPWP Sebelum Akhir Tahun 2023
SURABAYA - Proses validasi dan pembaruan data terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tercatat hingga awal Juni 2023, sebanyak 57,35 juta NIK milik Wajib Pajak sudah valid digunakan sebagai NPWP. Sedikitnya, ada 69 juta NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP. Proses validasi dapat dilakukan secara mandiri dengan masuk ke sistem DJP Online

“Sampai dengan 5 Juni 2023 sudah terdapat 57,35 juta NIK dan NPWP yang dipadankan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dikutip dari Belasting (06/06/23).

Baca Juga: Ini Risiko Bagi WP Apabila Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan DJP untuk mengintegrasikan data dan informasi mengenai catatan kependudukan Wajib Pajak di Kementerian Dalam Negeri dengan milik otoritas pajak.

Dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan. Ketika NIK sudah tervalidasi, Wajib Pajak bisa memasukan atau login ke DJP Online menggunakan format NPWP 16 digit angka NIK yang tertera pada KTP.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Sebagai informasi mulai 1 Januari 2024, layanan administrasi perpajakan seluruhnya akan menggunakan NPWP format 16 digit.  

“Terhitung sejak 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 Ayat 1 huruf (a) PMK 112/2022.

Hingga saat ini, Wajib Pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP format yang lama. Namun kondisi itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2023, sesuai beleid yang diterbitkan pemerintah.



nik , npwp

Tulis Komentar



Whatsapp