Baca Juga: Ini Risiko Bagi WP Apabila Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPSPemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan DJP untuk mengintegrasikan data dan informasi mengenai catatan kependudukan Wajib Pajak di Kementerian Dalam Negeri dengan milik otoritas pajak.Dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan. Ketika NIK sudah tervalidasi, Wajib Pajak bisa memasukan atau login ke DJP Online menggunakan format NPWP 16 digit angka NIK yang tertera pada KTP.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPSSebagai informasi mulai 1 Januari 2024, layanan administrasi perpajakan seluruhnya akan menggunakan NPWP format 16 digit. “Terhitung sejak 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 Ayat 1 huruf (a) PMK 112/2022.Hingga saat ini, Wajib Pajak masih bisa mendapatkan layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP format yang lama. Namun kondisi itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2023, sesuai beleid yang diterbitkan pemerintah.
nik , npwp