News / 12 Feb 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Begini Syarat dan Ketentuannya!
SURABAYA - Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak untuk kendaraan listrik guna mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang berlaku mulai 4 Februari 2025, insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik serta mendukung ekonomi berkelanjutan.


Dua Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
  1. PPN DTP – Diberikan untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) roda empat dan bus tertentu.
  2. PPnBM DTP – Berlaku untuk kendaraan mewah berjenis Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Baca juga: Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2024 Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan


Ketentuan PPN DTP: Syarat dan Besarannya
Agar mendapatkan PPN DTP, kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Besaran pajak yang ditanggung pemerintah bergantung pada tingkat TKDN:

  • TKDN > 40% (roda empat dan bus): PPN DTP 10% dari harga jual.
  • TKDN 20% sampai < 40% (khusus bus): PPN DTP 5% dari harga jual.
Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan sebagai kendaraan baru dan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.


Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN


Aturan Faktur Pajak dan Pelaporan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual kendaraan Listrik dengan insentif PPN DTP wajib membuat faktur pajak serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Karena hanya sebagai PPN yang ditanggung pemerintah, PKP harus menerbitkan dua faktur pajak dengan ketentuan berikut:

PPN DTP 10%

  • untuk bagian 2/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi yang mengikuti urutan prioritas penggunaan kode transaksi.
  • untuk bagian 10/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi 07
PPN DTP 5%

  • untuk bagian 7/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi yang mengikuti urutan prioritas penggunaan kode transaksi.
  • untuk bagian 5/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi 07
Baca juga: Ketentuan Terbaru Urutan Penggunaan Kode Faktur Pajak


PPnBM DTP untuk Kendaraan LCEV
PPnBM DTP diberikan untuk tahun anggaran 2025 untuk kendaraan LCEV berikut:

  • Full Hybrid
  • Mild Hybrid, dan/atau
  • Plug in Hybrid
yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur sebelumnya dan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan dan kendaraan.

Besarnya PPnBM DTP adalah 3% dari harga jual. Sama seperti PPN DTP, PKP yang menyerahkan barang dengan PPnBM DTP tersebut wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan berlaku dan membuat laporan realisasi dengan cara melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN.


Baca juga: Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama Mulai 2025


Ketentuan Penting Lainnya
PPN DTP dan PPnBM DTP diberikan hanya jika penyerahan menggunakan faktur pajak yang sesuai dan faktur pajak tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN. Jika faktur pajak tidak sesuai ketentuan, masa pajak tidak sesuai dan bahkan TKDN tidak sesuai atau LCEV tidak ditetapkan sebagai kendaraan bermotor emisi rendah, DJP dapat menagih PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.



ditanggung , faktur-pajak , kode-faktur-pajak , ppn-dtp , ppnbm

Tulis Komentar



Whatsapp