Dua Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
- PPN DTP – Diberikan untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) roda empat dan bus tertentu.
- PPnBM DTP – Berlaku untuk kendaraan mewah berjenis Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Ketentuan PPN DTP: Syarat dan Besarannya
Agar mendapatkan PPN DTP, kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Besaran pajak yang ditanggung pemerintah bergantung pada tingkat TKDN:- TKDN > 40% (roda empat dan bus): PPN DTP 10% dari harga jual.
- TKDN 20% sampai < 40% (khusus bus): PPN DTP 5% dari harga jual.
Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN
Aturan Faktur Pajak dan Pelaporan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual kendaraan Listrik dengan insentif PPN DTP wajib membuat faktur pajak serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Karena hanya sebagai PPN yang ditanggung pemerintah, PKP harus menerbitkan dua faktur pajak dengan ketentuan berikut:PPN DTP 10%- untuk bagian 2/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi yang mengikuti urutan prioritas penggunaan kode transaksi.
- untuk bagian 10/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi 07
- untuk bagian 7/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi yang mengikuti urutan prioritas penggunaan kode transaksi.
- untuk bagian 5/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP menggunakan kode transaksi 07
PPnBM DTP untuk Kendaraan LCEV
PPnBM DTP diberikan untuk tahun anggaran 2025 untuk kendaraan LCEV berikut:- Full Hybrid
- Mild Hybrid, dan/atau
- Plug in Hybrid
Baca juga: Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama Mulai 2025
Ketentuan Penting Lainnya
PPN DTP dan PPnBM DTP diberikan hanya jika penyerahan menggunakan faktur pajak yang sesuai dan faktur pajak tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN. Jika faktur pajak tidak sesuai ketentuan, masa pajak tidak sesuai dan bahkan TKDN tidak sesuai atau LCEV tidak ditetapkan sebagai kendaraan bermotor emisi rendah, DJP dapat menagih PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.ditanggung , faktur-pajak , kode-faktur-pajak , ppn-dtp , ppnbm