News / 27 Dec 2023 /wienneta aulia

Pemerintah Terapkan “Govtech” Dukung Integrasi Layanan Digital Antarinstansi

Pemerintah Terapkan “Govtech” Dukung Integrasi Layanan Digital Antarinstansi
SURABAYA - Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital melalui penyelenggaraan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. 

Dalam rangka mendukung hal tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 (Perpres 82/2023) tentang Percepatan Layanan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

“Perpres 82/2023 dikembangkan untuk mewujudkan dua kunci akselerasi dan keberlanjutan, yaitu fokus ke sistem prioritas termasuk DPI dan juga pendirian tim digital Indonesia atau govtech untuk keberlanjutan kedepan,” ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dikutip (27/12/23). 

Sebelumnya, pendirian govtech untuk menangani platform prioritas sudah dilakukan oleh negara-negara top 20 E-Government Development Index Persatuan Bangsa-Bangsa (EGDI PBB) 2022. Dalam hal ini, Indonesia tengah berupaya mengikuti jejak yang sama. 

Baca Juga: Implementasi NIK Sebagai NPWP Resmi Diundur 1 Juli 2024

“Secara short term di 2024, akan menjadi proofpoint penerapan govtech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya. Secara medium term akan meningkatkan indeks EDGI Indonesia. Sedangkan dampak long term digitalisasi ini akan membangun birokrasi,” ujar Abdullah.

Dalam Perpres 82/2023 diatur bahwa penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dijalankan oleh Perum Peruri, dengan tugas melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.

Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Baca Juga: Siap Edukasi Wajib Pajak, 612 Relawan Dikukuhkan

Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun dan aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan yang memiliki minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.

Perpres ini juga ditujukan bagi pemerintah daerah untuk mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Menteri PANRB selaku ketua tim koordinasi SPBE Nasional melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi kepada presiden secara berkala setiap 4 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.



Tulis Komentar



Whatsapp