KRITERIA PERMOHONAN DITERIMA SECARA LENGKAPKriteria permohonan diterima secara lengkap apabila:
- SPT diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP)
- Bagi WP yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, melampirkan SPT dalam bahasa Indonesia dengan mata uang yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (1a) Undang-Undang KUP)
- Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. SPT Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak. (Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP)
KRITERIA TERTENTU PADA WAJIB PAJAKKriteria Tertentu pada Wajib Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021, untuk ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu, WP dapat mengajukan permohonan ke KPP paling lambat tanggal 10 Januari atau ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang tersedia.Adapun ciri-ciri Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu:a. Menyampaikan SPT tepat waktu. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021, kriteria tepat waktu dalam menyampaikan SPT yaitu:
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai November dalam Tahun Pajak Terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
- Dalam hal terdapat keterlambatan SPT Masa, keterlambatan tersebut tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
PEMERIKSAAN ATAS PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMABAYARAN PAJAKDJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Lebih lanjut, Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:
- Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindak penyidikan, tindak pidana di bidang perpajakan;
- Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 Masa Pajak berturut-turut;
- Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; atau
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
kup , lebih-bayar-pajak , online-tax-book , pemeriksaan