SURABAYA - Pemerintah melakukan pembaruan sistem perpajakan melalui PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem ini merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commersial Off The Shell). Sistem ini disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat. Baca Juga: Pemerintah Buka Layanan E-PHTB dan Terbitkan Aturan TerbaruDJP menjabarkan setidaknya ada 5 latar belakang PSIAP. Pertama, teknologi yang usang (obsolete). Kedua, ketahanan infrastruktur berkurang. Ketiga, belum mencakup semua proses bisnis. Keempat, peningkatan beban akses dan pengelolaan data. Kelima, pengembangan dunia digital terkini.Jangka waktu pembangunan PSIAP terdiri dari 5 tahap yang berlangsung mulai dari Januari 2021 hingga 2024. Adapun tahapannya dimulai dari high level design yang dilakukan pada Januari hingga Maret 2021, detailed design pada April hingga September 2021, selanjutnya tahap built, test, and training pada Juni 2021 hingga Mei 2023, tahap deploy pada Oktober 2023, dan terakhir tahap support pada Januari hingga Desember 2024. Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dalam pembaruan PSIAP, antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, Exchange of Information (EoI), serta Data Quality Management (DQM).Kemudian, ada Document Management System (DMS), Business Intelligence (BI), Compliance Risk Management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, non keberatan, serta knowledge management system.Baca Juga: NPWP Terbit dengan Format Baru, Meski Format Lama Masih BerlakuApa manfaat PSIAP?Bagi wajib pajak yaitu tersedianya akun Wajib Pajak pada portal DJP, layanan lebih berkualitas, potensi sengketa berkurang, minimalisasi biaya kepatuhan.Bagi pegawai DJP yaitu sistem terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, lebih produktif, peningkatan kapabilitas.Bagi instansi DJP yaitu lebih kredibel dan terpercaya, lebih akuntabel, kepatuhan meningkat, kinerja organisasi meningkat, peningkatan kapabilitas pegawai.Bagi stakeholder yaitu data yang real time dan valid, meningkatkan kualitas tugas dan fungsi.
djp