News / 14 Jul 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Penetapan 14 Juli Sebagai Hari Pajak, Berikut Sejarahnya

Penetapan 14 Juli Sebagai Hari Pajak, Berikut Sejarahnya
SURABAYA - Hari Pajak ditetapkan pada 14 Juli, hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berperan penting dalam menopang pembiayaan pembangunan dan menggambarkan kemandirian ekonomi.  Sekarang ini negara-negara di dunia dipastikan ada pajaknya. Bahkan negara yang dulunya kaya akan minyak sekarang juga sudah mulai memungut pajak, misalnya Brunei Darussalam. 

“Pajak erat kaitannya dengan terbentuknya Indonesia yaitu pada saat masa-masa sidang BPUPKI. Pada saat sidang itulah pertama kali kata pajak disebut,” ujar Dwi Astuti selaku Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dalam Podcast Cermati, tayang di youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Semester I Tahun 2022

Pajak semakin dikenal ketika presiden Ir. Soekarno membacakan pidato pada tanggal 1 Juni 1945. Kemudian pembahasan itu berlanjut sampai dengan sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam pembicaraan BPUPKI, dibahas mengenai cara mengumpulkan dana untuk membentuk dan membiayai negara.

“Ketika negara terbentuk keuangannya dari mana? Biayanya dari mana? Kemudian mulai dipikirkan yang namanya pajak. Sehingga kemudian kata-kata pajak dimunculkan di Rancangan Undang-Undang Dasar Kedua yang disampaikan tanggal 14 Juli 1945,” tambah Dwi. 

Kemudian kata-kata pajak juga dimunculkan di Rancangan Undang-Undang Dasar Kedua, yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII tentang Keuangan pasal 23.

Baca Juga: Ada PPN dibalik “Perjalanan Wisata” Pelaksanaan Ibadah Haji & Umrah

“Jadi, itulah berdasarkan dokumen-dokumen yang ada kita kemudian menetapkan bahwa tanggal 14 Juli tahun 1945, karena ketika itu tertulis untuk pertama kalinya kata-kata pajak dalam Rancangan undang-undang dasar yang kedua Pasal 23,” jelasnya.

Namun, sebetulnya pajak itu tidak asli lahir pada tanggal 14 Juli 1945, karena jika ditilik kembali berdasarkan sejarahnya, bahkan pada masa-masa kerajaan dulu itu sudah ada yang namanya pajak tapi mungkin bentuknya bukan seperti yang sekarang.

Dulu “pajak” itu disebut upeti atau pungutan. Karena bagaimanapun pada zaman kerajaan tidak bisa menghidupi kerajaannya kalau tidak ada sumbangsih dari masyarakatnya.

Baca juga:  Dukungan APBN untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji


Timeline Lahirnya Pajak 

2 Juni – 9 Juli 1945 

Masa reses sidang BPUPKI, dalam sidang panitia kecil bidang keuangan yang berlangsung pada masa reses tersebut. Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat,  menyebut kata pajak untuk pertama kalinya dalam satu dari lima butir usulannya “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.

10 Juli – 17 Juli 1945 

BPUPKI mengadakan sidang kedua Panitia Kecil BPUPKI yang mengagendakan tiga Bahasan, yaitu:

  1. Rapat Panitia Perancang UUD;
  2. Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi; dan
  3. Rapat Bunkakai Pembelaan.
14 Juli 1945 

Untuk pertama kali pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” pada Bab VII Hal Keuangan – Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua:

“segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”

16 Juli 1945

Sidang BPUPKI membahas pajak sebagai sumber penerimaan negara sejak tanggal 14 Juli itulah pajak terus masuk dalam pembahasan BPUPKI dan masuk sebagai pasal penting dalam UUD 1945. Atas dasar itulah pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara yang diatur dengan Undang-Undang. 


kinerja-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp