Baca juga: 12,6 Juta Wajib Pajak Berhasil Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tepat Waktu
Besarnya tarif PPh 22 yang dikenakan atas pembelian mineral logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Lebih lanjut, Menteri Keuangan juga menunjuk Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pemungut PPh 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
Baca juga: Ini Beda Layanan Loket A, B, dan C di Pengadilan Pajak
Penjelasan dalam Lampiran huruf D PMK Nomor 41/PMK.010/2022 menunjukkan bahwa PPh 22 dikenakan atas ekspor bijih timah dan konsentratnya dengan pos tarif HS Code 2609.00.00. Besarnya tarif PPh 22 atas ekspor bijih timah dan konsentratnya adalah 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.Sebagai informasi, komoditas timah merupakan salah satu sumber daya alam unggulan Indonesia dan berperan di pasar internasional. Pada tahun 2017, Ignasius Jonan dalam sambutannya di acara Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) mengungkapkan bahwa volume ekspor komoditas timah kurang lebih 70 ribu ton dalam 1 tahun.
ekspor , ekspor , pajak-ekspor , pajak-industri-timah , pajak-pertambangan , pajak-timah , pertambangan