News / 03 Apr 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Pungutan PPh 22 atas Industri Mineral Logam Berupa Timah

Pungutan PPh 22 atas Industri Mineral Logam Berupa Timah
SURABAYA - Timah merupakan salah satu jenis mineral logam yang dikenakan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Jenis pajak ini dipungut oleh badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta, dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di industri mineral logam berupa bijih timah dan konsentratnya.

Sesuai ketentuan Pasal 22 UU PPh stdd UU HPP, badan usaha pemungut PPh 22 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini, badan yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan ditetapkan sebagai pemungut PPh 22 oleh Menteri Keuangan mengacu pada Pasal 1 PMK Nomor 34/PMK.03/2017 stdtd PMK Nomor 41/PMK.010/2022.


Baca juga: 12,6 Juta Wajib Pajak Berhasil Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tepat Waktu


Besarnya tarif PPh 22 yang dikenakan atas pembelian mineral logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Lebih lanjut, Menteri Keuangan juga menunjuk Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pemungut PPh 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.


Baca juga: Ini Beda Layanan Loket A, B, dan C di Pengadilan Pajak


Penjelasan dalam Lampiran huruf D PMK Nomor 41/PMK.010/2022 menunjukkan bahwa PPh 22 dikenakan atas ekspor bijih timah dan konsentratnya dengan pos tarif HS Code 2609.00.00. Besarnya tarif PPh 22 atas ekspor bijih timah dan konsentratnya adalah 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Sebagai informasi, komoditas timah merupakan salah satu sumber daya alam unggulan Indonesia dan berperan di pasar internasional. Pada tahun 2017, Ignasius Jonan dalam sambutannya di acara Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) mengungkapkan bahwa volume ekspor komoditas timah kurang lebih 70 ribu ton dalam 1 tahun.



ekspor , ekspor , pajak-ekspor , pajak-industri-timah , pajak-pertambangan , pajak-timah , pertambangan

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp