News / 22 Sep 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Purbaya: Tax Amnesty Jilid III Bisa Beri Sinyal Buruk bagi Wajib Pajak

Purbaya: Tax Amnesty Jilid III Bisa Beri Sinyal Buruk bagi Wajib Pajak
SURABAYA - Rencana pembahasan Tax Amnesty Jilid III kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Usulan tersebut pertama kali muncul pada akhir 2024 melalui Komisi XI DPR, dan saat ini tercatat dalam daftar long list Prolegnas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan tax amnesty berulang kali berpotensi merusak kredibilitas sistem perpajakan Indonesia. Kebijakan semacam itu bisa memberi sinyal keliru kepada wajib pajak seolah-olah pelanggaran aturan dapat ditoleransi karena nantinya akan selalu ada program amnesti berikutnya.


Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak DJP, Cegah Kebocoran Pajak


Sinyal Buruk untuk Kepatuhan Pajak
Program tax amnesty yang dilakukan berulang kali dikhawatirkan justru menurunkan kepatuhan. Alih-alih menambah penerimaan, kebijakan ini bisa mendorong wajib pajak untuk menunda kewajiban dan menunggu program pemutihan berikutnya.

Menurut Purbaya, pemberian keringanan berulang akan memberi pesan yang kurang baik bagi publik. Bahkan bisa memunculkan anggapan bahwa pajak dapat diakali dengan menunggu amnesti selanjutnya. “Jadi message-nya kurang bagus. Kita lihat seperti apa kedepannya. Tapi rasanya message yang kita hindari adalah gitu,” tegasnya.


Baca juga: Insentif Pajak Pariwisata, Padat Karya, dan Diskon Iuran JKK JKM Dilanjutkan Hingga 2026


Fokus ke Optimalisasi Aturan yang Ada
Daripada mengulang program pengampunan pajak, Purbaya menilai pemerintah perlu fokus mengoptimalkan regulasi yang sudah berlaku dan memperkuat pengawasan untuk menekan praktik penggelapan pajak. Ia juga menekankan pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan tax ratio yang relatif stabil, penerimaan negara tetap bisa meningkat tanpa harus mengandalkan program amnesti.

Sebagai informasi, Indonesia telah dua kali melaksanakan pengampunan pajak. Pertama melalui Tax Amnesty 2016 dan kedua melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. 


kebijakan-pemerintah , kementerian-keuangan , pps , program-pengungkapan-sukarela , tax-amnesty

Tulis Komentar



Whatsapp