News / 26 Jun 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Belum Temukan Waktu yang Tepat, Bos BI Ungkap Ini

Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Belum Temukan Waktu yang Tepat, Bos BI Ungkap Ini
SURABAYA -  Isu redenominasi kembali muncul saat Rapat Dewan Gubernur Bulanan bulan Juni 2023. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan telah menyiapkan desain hingga tahapan implementasi akan tetapi landasan hukum kebijakan harus disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Perry, pihaknya telah siap sejak dahulu. Meskipun demikian, rencana ini tak kunjung terealisasi. “Mengenai redenominasi, kami dari dulu siap,” ujarnya dikutip dari Konferensi Pers Bank Indonesia dikutip (26/06). 

Redenominasi bukanlan pemotongan uang, namun berdasarkan Siaran Pers BI Nomor 12/38/PSHM/Humas, redenominasi adalah penyederhanaa dan penyetaraan nilai rupiah. 

Baca Juga:  Aturan Pajak Daerah dalam Tiket Pertandingan Sepak Bola Indonesia VS Argentina

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nol-nya saja. 

Dengan melakukan redenominasi penulisan nilai barang dan jasa akan lebih sederhana, diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selain itu, redenominasi juga akan menyederhanakan pengaturan sistem pembayaran tanpa berdampak negatif terhadap perekonomian. 

Asal-usul redenominasi berawal dari tahun 2013, Menteri Keuangan mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi digambarkan dengan memiliki desain yang berbeda meski warna dasarnya sama, selain itu tiga angka nol mengalami penyederhanaan. Sehingga nilai Rp100.000 ditulis menjadi Rp100.

Baca Juga: PMK 61/2023 Terbit! DJP Dapat Bantu Negara Lain Lakukan Penagihan Utang Pajak

Rencana redenominasi rupiah yang timbul dan tenggelam ini kembali digaungkan setelah 29 Juni 2020 Sri Mulyani menandatangani PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategi Kementerian Keuangan tahun 2020 hingga 2024.

Kendati demikian, hingga saat ini Bank Sentral belum menemukan waktu yang pas untuk melaksanakannya. Adapun terdapat tiga faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.  Pertama, faktor makro ekonomi di Indonesia harus baik. 

Kedua, kondisi moneter dan stabilitas sistem keuangan harus benar-benar sudah stabil. Saat ini Indonesia masih dihantui oleh ketidakpastian global. Terakhir, kondisi sosial dan politik harus kondusif, mendukung, positif, serta kuat. 




bank , bank-indonesia , perry-warjiyo , redenominasi

Tulis Komentar



Whatsapp