SURABAYA - Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak atas barang kiriman pekerja migran Indonesia serta membebaskan biaya registrasi
International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pekerja migran adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, fasilitas yang diberikan mencapai USD 1500 per tahun. Nilai tersebut berlaku untuk tiga kali pengiriman barang per tahun.
“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia," ujar Benny dalam keterangan pers melalui
Youtube Sekretariat Presiden dikutip (08/08).
Baca Juga:
Ketentuan Penyusutan Fiskal Harta Berwujud yang Dilakukan Perbaikan Berdasarkan PMK 72/2023Adapun pemberian fasilitas ini diberikan agar memudahkan pekerja migran Indonesia yang akan mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Benny menjamin, barang-barang tersebut bukan dikirim untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, barang yang dibawa pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak diperjualbelikan, melainkan menjadi oleh-oleh untuk keluarga.
“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis,” ungkap Benny.
Saat ini, Kementerian Keuangan mengatur mengenai barang kiriman dan bawaan dari luar negeri ke Indonesia melalui PMK 199/2019 dan PMK 203/2017. Untuk barang kiriman dengan FOB maksimal USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN.
Sementara itu, barang dengan nilai FOB USD 3 – USD 1.500 akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%. Kemudian ada juga pengaturan mengenai barang penumpang, yakni barang bernilai maksimal USD 500 mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca Juga:
Beli Handphone di Luar Negeri, Jangan Lupa Daftar IMEI di Website DJBCSelain relaksasi pajak, Benny mengatakan, terdapat pembahasan mengenai IMEI ponsel milik PMI.
Kendala pekerja migran yang tiba di tanah air yaitu harus mengubah IMEI handphone mereka. Untuk mengubahnya dibutuhkan biaya sangat tinggi.
“[Untuk itu] Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik mereka,” ujar Benny.
imei ,
migran ,
pekerja