Baca juga: Ekualisasi PPh Badan dan PPN dalam Persiapan Lapor SPT Tahunan
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Mohammed Lintang Theodikta, menjelaskan bahwa risiko yang akan dialami Wajib Pajak Badan jika menunda pelaporan SPT Tahunan Badan hingga mepet deadline pada 30 April 2024 yaitu kemungkinan adanya kendala gangguan sistem yang disebabkan oleh sistem itu sendiri atau kendala jaringan wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu, untuk meminimalisir potensi gangguan sistem yang dapat disebabkan oleh tingginya traffic pengguna saat menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan, Lintang menyarankan kepada Wajib Pajak Badan dalam “Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan”, untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan lebih awal. Hal tersebut dilakukan agar Wajib Pajak Badan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih lancar dan terhindar dari risiko keterlambatan yang dapat berakibat memperoleh sanksi.
Baca juga: Raih Potensi Pengembalian Pajak Anda! Ikuti Webinar Optimalisasi Pajak dari MUC Surabaya
Sesuai dengan UU KUP, Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain sanksi denda,Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan juga akan dikenakan sanksi bunga atas pajak yang terutang yang kurang dibayar. Sanksi bunga dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang dan lama keterlambatan pelaporan (maksimal 24 bulan)
Tips Agar SPT Tahunan Badan Terhindar dari Sanksi
Beberapa tips yang bisa Anda gunakan agar SPT Tahunan Badan terhindar dari sanksi perpajakan yaitu:- Laporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan;
- Pastikan Anda telah menghitung pajak yang terutang dengan benar agar terhindar dari sanksi bunga; dan
- Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pelaporan ataupun penghitungan SPT Tahunan Badan, konsultasikan kepada konsultan yang memiliki izin menyediakan jasa konsultasi ataupun Kantor Pajak terdekat.
pelaporan-spt , sanksi-administratif , sanksi-pajak , spt-tahunan