News / 22 Apr 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Risiko Jika Menunda Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga Mendekati Deadline

Risiko Jika Menunda Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga Mendekati Deadline
SURABAYA - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Badan merupakan dokumen resmi yang wajib dilaporkan dan disampaikan oleh setiap Wajib Pajak Badan  kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan setiap penghitungan, pembayaran, dan penghasilan Wajib Pajak Badan selama satu tahun pajak . Dalam SPT Tahunan Badan memuat informasi mengenai objek pajak, non-objek pajak, harta, kewajiban, dan informasi lainnya  yang dimiliki  oleh setiap Wajib Pajak Badan.

DJP mengimbau  kepada seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT  Tahunan Badan sebelum batas akhir pelaporan yang semakin dekat. Mengingat batas waktu pelaporan yang tinggal satu minggu,   Wajib Pajak Badan diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada tanggal 30 April 2024 untuk Wajib Pajak dengan periode pembukuan Januari-Desember. 


Baca juga: Ekualisasi PPh Badan dan PPN dalam Persiapan Lapor SPT Tahunan


Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Mohammed Lintang Theodikta,  menjelaskan bahwa risiko  yang akan dialami Wajib Pajak Badan jika menunda pelaporan SPT Tahunan Badan hingga mepet deadline pada 30 April 2024 yaitu kemungkinan adanya  kendala gangguan sistem yang disebabkan oleh sistem itu sendiri atau kendala jaringan wajib pajak itu sendiri. 

Oleh karena itu, untuk meminimalisir potensi gangguan sistem yang dapat disebabkan oleh tingginya traffic  pengguna saat menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan, Lintang menyarankan kepada Wajib Pajak Badan dalam “Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan”, untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan lebih awal. Hal tersebut dilakukan  agar Wajib Pajak Badan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih lancar dan terhindar dari risiko  keterlambatan yang dapat berakibat memperoleh sanksi.


Baca juga: Raih Potensi Pengembalian Pajak Anda! Ikuti Webinar Optimalisasi Pajak dari MUC Surabaya


Sesuai dengan UU KUP, Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan  dalam jangka waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain sanksi denda,Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan juga akan dikenakan sanksi bunga atas pajak yang terutang yang kurang dibayar.  Sanksi bunga dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang dan lama keterlambatan pelaporan (maksimal 24 bulan)


Tips Agar SPT Tahunan Badan Terhindar dari Sanksi

Beberapa tips yang bisa Anda gunakan agar SPT Tahunan Badan terhindar dari sanksi perpajakan yaitu:

  1. Laporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan;
  2. Pastikan Anda telah menghitung pajak yang terutang dengan benar agar terhindar dari sanksi bunga; dan
  3. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pelaporan ataupun penghitungan  SPT Tahunan Badan, konsultasikan kepada konsultan yang memiliki izin menyediakan jasa konsultasi  ataupun Kantor Pajak terdekat.


pelaporan-spt , sanksi-administratif , sanksi-pajak , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp