SURABAYA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beleid tersebut mulai berlaku pada 12 Juni 2023. Dalam beleid tersebut pemerintah merinci kriteria hunian yang dibebaskan dari PPN.
Adapun yang dimaksud rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedangkan rumah pekerja merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya yang berstatus WNI dan masuk dalam kriteria MBR. Karyawan dalam hal ini tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus perusahaan.
Baca Juga:
Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik yang KedaluwarsaKhusus rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi kementerian PUPR dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.
Rumah umum dan rumah pekerja tersebut harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang masuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. Fungsi rumah tersebut bukan sebagai rumah toko atau rumah kantor.
Pemerintah juga mengatur luas bangunan dan luas tanah atas rumah umum dan pekerja agar mendapat pembebasan PPN. Luas bangunan minimal 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), sedangkan luas tanah minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Baca Juga:
5 Arah Kebijakan Pajak 2024Lebih lanjut, harga jual rumah tidak melebihi batasan harga jual yang sudah ditetapkan dalam lampiran PMK 60/2023. Misalnya rumah umum di wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasan harga jual di tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai 2024 Rp166 juta. Terdapat pula batasan-batasan harga jual untuk wilayah lainnya.

Dalam hal rumah pekerja merupakan pemberian cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam PMK 60/2023. Dasar pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain.