News / 07 Jun 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Tak Semudah Membalik Tangan

Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Tak Semudah Membalik Tangan
SURABAYA - Penerapan pajak karbon di Indonesia masih tertunda sejak April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

Artinya dampak postif diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen diperhatikan. 

"Kita ingin perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan dan stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi," ujar Sri Mulyani dalam webinar Green Economy Forum 2023 pada (06/06/23). 

Penerapan pajak karbon merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ekonomi hijau.

Sri Mulyani mengungkapkan melakukan tranformasi energi tidaklah mudah karena untuk melakukan sebuah perubahan pasti ada dampak yang akan ditimbulkan. 

Baca Juga: Inflasi Mei 2023 Capai 0,09%, Ini kata BPS

“Untuk melakukan sebuah transformasi energi hijau tidak semudah membalikan tangan. Meskipun tujuannya baik yaitu untuk meningkatkan perekonomian agar konsisten dengan penurunan CO2 tetapi harus dilakukan secara hati-hati,” ujarnya. 

Implementasi Pajak Karbon telah termuat dalam Perpres 98/2021 dan telah diamanatkan dalam UU HPP Nomor 7/2021. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Tarif pajak karbon ini akan diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif dengan mulai diterapkannya pasar karbon. 

Oleh karena itu pemerintah terus berinovasi untuk mengakselerasi, membangun serta mengembangkan pasar karbon sehingga semakin dikenal oleh pelaku ekonomi. 

Baca Juga: Pemerintah Kejar Target Validasi NIK dengan NPWP Sebelum Akhir Tahun 2023

Pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Special Mission Vehicle (SMV) yang dikelola bersama dengan kementerian keuangan (kemenkeu) dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). 

Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengenalkan pasar karbon Indonesia dan dihubungan dengan pasar karbon dunia. 

Pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV dibawah kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). “Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk tranformasi hijau,” tuturnya. 



pajak-karbon , undangundang-hpp

Tulis Komentar



Whatsapp