SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 terkait penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 16 Maret 2023.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti. Aturan baru berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Adapun yang tergolong dalam kategori pekerja bebas seperti pengacara, arsitek, dokter, notaris, artis, dan lain-lain.
Baca Juga:
Khusus Surabaya! Pemkot Beri Fasilitas Bebas Denda PBB Hingga Akhir AprilDalam beleid tersebut, DJP memangkas tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 6%. Pada ketentuan saat ini beban PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dikali jumlah bruto yang merupakan jumlah royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.
"Ketentuan dalam PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti 15% dikali jumlah bruto. Penetapan jumlah bruto adalah 40% dikali jumlah royalti,"
Baca Juga:
Kinerja APBN Hingga Februari 2023 Surplus Rp131,8 TriliunAgar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan aturan dalam PER-1/PJ/2023 terdapat beberapa syarat yaitu pihak yang dipotong merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Selanjutnya, Wajib Pajak penerima royalti menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menghitung pajak penghasilan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Terakhir, penghasilan dari royalti yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi domestik yang menggunakan norma wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kolom pelaporan tersedia pada bagian pekerjaan bebas.
nppn ,
pph ,
wajib-pajak