News / 24 Mar 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Tarif Pajak Royalti Kini Turun Jadi 6%

Tarif Pajak Royalti Kini Turun Jadi 6%
SURABAYA -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 terkait penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 16 Maret 2023. 

Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti. Aturan baru berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Adapun yang tergolong dalam kategori pekerja bebas seperti pengacara, arsitek, dokter, notaris, artis, dan lain-lain.

Baca Juga: Khusus Surabaya! Pemkot Beri Fasilitas Bebas Denda PBB Hingga Akhir April

Dalam beleid tersebut, DJP memangkas tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 6%. Pada ketentuan saat ini beban PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dikali jumlah bruto yang merupakan jumlah royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.

"Ketentuan dalam PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti 15% dikali jumlah bruto. Penetapan jumlah bruto adalah 40% dikali jumlah royalti,"

Baca Juga: Kinerja APBN Hingga Februari 2023 Surplus Rp131,8 Triliun

Agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan aturan dalam PER-1/PJ/2023 terdapat beberapa syarat yaitu pihak yang dipotong merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Selanjutnya, Wajib Pajak penerima royalti menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menghitung pajak penghasilan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN  kepada pemotong. 

Terakhir, penghasilan dari royalti yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi domestik yang menggunakan norma wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kolom pelaporan tersedia pada bagian pekerjaan bebas.


nppn , pph , wajib-pajak

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Er Er
27 Mar 2023 14:36:51

Selamat siang,
Ijin bertanya mengenai PPh dividen tidak kena pajak untuk orang pribadi

1. Jika pembagian dividen pada Akta RUPS PT (bukan Tbk) tanggal 11 November 2022, diberikan/diterima orang pribadi tanggal 26 Desember 2022, maka yang dicatat tanggal penerimaan dividen pada bulan November atau Desember 2022 untuk pelaporan realisasi dividen?

2. Jika Dividen tersebut, sampai tanggal 31 Desember 2022 ada di rekening giro bank A, dan di 11 Januari 2023 diinvestasikan ke deposito bank B, yang dicatat di tanggal investasi laporan realisasi tanggal 31 Des 2022 (rekening giro) atau tanggal 11 Januari 2023 (deposito)?


Terima kasih Bapak/Ibu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Er,
Sesuai Petunjuk Pengisian Formulir Laporan Realisasi Investasi Lampiran VII PMK Nomor 18/PMK.03/2021, kolom "Tanggal Diterima/Diperoleh Dividen/Penghasilan Lain" diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen, sedangkan kolom "Tanggal investasi" diisi dengan tanggal investasi. Pencatatan saat diterimanya dividen dan saat investasi mengikuti standar akuntansi yang berlaku apabila tidak diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Terima kasih,
Salam

Whatsapp