Artikel Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis (1) dapat Anda simak dalam tautan berikut ini.
Kriteria Mesin dan Peralatan Pabrik yang Memperoleh Fasilitas Pembebasan PPNTidak sembarang mesin dapat menerima fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau perolehan. Hanya atas mesin yang memenuhi kriteria berikut yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan tersebut:
- Digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, bukan termasuk kegiatan mempertahankan atau mengubah kualitas dan kegiatan transmisi atau distribusi (dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian);
- Diimpor dan/atau diperoleh dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang (dinyatakan dalam RKIP)
- Peralatan pabrik yang melekat pada Mesin;
- Berupa unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin pengoperasian yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Diimpor dan/atau diperoleh secara langsung oleh PKP yang menghasilkan BKP atau Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek yang menghasilkan BKP baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
Tata Cara Pengajuan SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Mesin dan Peralatan PabrikSecara garis besar, tata cara pengajuan SKB PPN memiliki perbedaan antara SKB PPN yang juga diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tata cara pengajuan SKB PPN yang tidak disertai dengan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Perbedaan tersebut utamanya terdapat pada kepemilikan Masterlist sebagai syarat pengajuan permohonan pengajuan SKB PPN.
Berikut adalah timeline tata cara pengajuan SKB PPN atas impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan dengan pengajuan pembebasan Bea Masuk

Penjelasan:
- PKP atau Pemilik Proyek terlebih dahulu mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk secara elektronik melalui sistem informasi BKPM
- PKP atau Pemilik Proyek mendapatkan Masterlist
- PKP atau Pemilik Proyek mengajukan permohonan SKB PPN yang dilampiri dengan RKIP kepada DJP melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window)
- DJP menindaklanjuti pengajuan SKB PPN PKP atau Pemilik Proyek
- PKP atau Pemilik Proyek mendapatkan SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui
- Penyedia Pekerjaan EPC mengajukan permohonan SKB PPN secara elektronik menggunakan SINSW
- Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP milik PKP atau Pemilik Proyek
- DJP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen SKB PPN Penyedia Pekerjaan EPC
- DJP menerbitkan atau menolak SKB PPN Penyedia Pekerjaan EPC.
Berikut adalah timeline tata cara pengajuan SKB PPN atas impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan tanpa pengajuan pembebasan Bea Masuk
Penjelasan:- PKP atau Pemilik Proyek mengajukan permohonan SKB PPN yang dilampiri dengan RKIP kepada DJP melalui SINSW
- DJP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen SKB PPN PKP atau Pemilik Proyek
- PKP atau Pemilik Proyek mendapatkan SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui
- Penyedia Pekerjaan EPC mengajukan permohonan SKB PPN secara elektronik menggunakan SINSW
- Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP milik PKP atau Pemilik Proyek
- DJP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen SKB PPN Penyedia Pekerjaan EPC
- DJP menerbitkan atau menolak SKB PPN Penyedia Pekerjaan EPC
Tata Cara Penyampaian Laporan Realisasi Impor dan PerolehanBagi PKP, Pemilik Proyek, dan Penyedia Pekerjaan EPC yang mendapatkan fasilitas SKB PPN diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan. Dasar penyusunan Laporan tersebut adalah data realisasi impor sebagai berikuta. Untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik,
- PKP membuat proforma Pemberitahuan Impor Barang setiap akan melakukan impor Mesin dan Peralatan pabrik, secara elektronik melalui SINSW; dan
- Realisasi Pemberitahuan Impor Barang akan mengurangi kuota impor Mesin dan Peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dalam RKIP;
- PKP menambahkan nomor Faktur Pajak pada kolom rincian Mesin dan Peralatan atau komponen Mesin dan Peralatan; dan
- realisasi perolehan sebagaimana dimaksud pada angka 1, akan mengurangi kuota perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Perubahan SKB PPN dan RKIPKepala KPP dapat menerbitkan SKB PPN pengganti dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKB PPN, baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP, apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala KPP akan menerbitkan SKB pengganti atau menolak penggantian SKB PPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. Kepala KPP juga dapat menerbitkan surat keterangan pencabutan SKB PPN dalam hal terdapat pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP, Pemilik Proyek atau Penyedia Pekerjaan EPC. Selain itu, apabila diperoleh data dan/atau informasi bahwa atas mesin dan peralatan tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas, Kepala KPP akan ajak membatalkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN disertai alasan tertulis pembatalan SKB PPN. Kepala KPP akan memberikan himbauan untuk membayar PPN atas Mesin dan Peralatan yang tidak memenuhi kriteria dalam hal tidak seluruh Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak memenuhi kriteria atau membatalkan pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN jika seluruh Mesin dan Peralatan tidak memenuhi kriteria. Pembayaran PPN dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak surat himbauan diberikan atau surat keterangan pembatalan SKB PPN diterbitkan.RKIP sebagai lampiran SKB PPN dapat diubah sepanjang PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC mengajukan permohonan perubahan RKIP kepada DJP dalam hal terdapat perubahan terdapat penambahan pada:
- jenis Mesin dan Peralatan pabrik;
- jumlah Mesin dan Peralatan pabrik;
- pelabuhan kedatangan, dalam hal impor;
- PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan, dan/atau
- rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh,
- Memasukkan informasi izin usaha,
- Mengisi jenis barang, spesifikasi teknis, kode HS, kuantitas di permohonan RKIP
- Mengunggah uraian ringkas proses produksi, kalkulasi kapasitas mesin, gambar teknis, data teknis atau brosur mesin, pernyataan tidak dipindahtangankan,
- Mengunggah IUPTL dan PJBTL dalam hal mesin digunakan untuk industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum
Tata Cara Pembebasan Pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana MilikSelain mengatur mengenai tata cara pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan Pabrik, PMK Nomor 115 Tahun 2021 juga mengatur mengenai tata cara pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik. Fasilitas tersebut diberikan kepada Orang Pribadi (OP) dengan menyampaikan pernyataan kepada PKP berupa pernyataan bermaterai dari:
- Pemberi kerja dan/atau pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima oleh OP.
- Pembeli bahwa rumah tersebut merupakan unit hunian pertama yang dimiliki (dibuktikan dengan KK atau NPWP), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
- Fotokopi bukti bukti lapor SPT PPh Tahunan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi OP yang memiliki NPWP.
Ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 115 Tahun 2021 merupakan langkah apik yang diupayakan DJP untuk mengintegrasikan peraturan di bidang perpajakan, khususnya untuk fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Adanya ketentuan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aturan yang sebelumnya masih menimbulkan banyak asumsi dalam pelaksanaannya, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi terintegrasi (EPC). Hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha dengan kontrak EPC adalah adanya kemungkinan untuk tidak dapat mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dikarenakan terhalang oleh ketentuan terkait jangka waktu pemindahtanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK Nomor 66 Tahun 2015 dan Pasal 14 PMK Nomor 176 Tahun 2009. Seyogyanya ketentuan pelaksanaan di bidang pembebasan PPN dan Bea Masuk ini juga diikuti secara lintas otoritas di luar perpajakan, yakni kepabenan dan cukai untuk memberikan kepastian pelaksanaan bagi pelaku usaha dan menghindari terjadi multi tafsir.
Referensi:
[1] PP Nomor 81 Tahun 2015
[2] PP Nomor 48 Tahun 2020
[3] PMK Nomor 268 Tahun 2015
[4] PMK Nomor 115 Tahun 2021
[5] PMK Nomor 176 Tahun 2009
[6] PMK Nomor 66 Tahun 2015
epc , pembebasan-ppn , pmk-nomor-115-tahun-2021 , pmk-nomor-268-tahun-2021