Pemerintah kembali melakukan integrasi prosedur perpajakan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Kali ini integrasi dilakukan pada ketentuan pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan bagi BKP tertentu yang bersifat strategis dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business). Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 115 Tahun 2021 yang merupakan aturan pengganti PMK Nomor 268 Tahun 2015. PMK Nomor 268 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2016 lalu dinilai belum dapat menampung perkembangan kebutuhan integrasi prosedur pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga perlu diubah.
Perkembangan kebutuhan dalam pemberian fasilitas pembebasan PPN utamanya diakibatkan oleh tambahan ketentuan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan, yaitu atas mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 81 Tahun 2015 stdd PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sebelumnya, ketentuan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dinilai masih belum dapat berjalan beriringan dengan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 48 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya yaitu Pasal 10 PMK Nomor 268 Tahun 2015 tentang jangka waktu pemindahtanganan. Beberapa celah asumsi timbul sebagai tindak lanjut pemahaman ketentuan, diantaranya apakah penyerahan yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi kepada pemilik proyek merupakan sebuah pemindahtanganan?
Dalam PMK Nomor 115 Tahun 2015, ketentuan pemindahtanganan antara PKP atau Pemilik Proyek dan Penyedia Pekerjaan EPC secara tersirat dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan d yang berbunyi sebagai berikut:“PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal:
c. Penyedia Pekerjaan EPC menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
d. Penyedia Pekerjaan EPC menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang mempunyai SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2”
Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat StrategisSelaras dengan PP Nomor 81 Tahun 2015 stdd PP Nomor 48 Tahun 2020, terdapat 10 BKP yang menerima fasilitas pembebasan PPN atas impor dan terdapat 12 BKP yang menerima fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan. Rincian BKP strategis yang atas impor dan/atau perolehannya memperoleh fasilitas pembebasan adalah sebagai berikut
- Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang:
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
- liquified natural gas.
- unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi beberapa kriteria tertentu; (dibebaskan atas penyerahan)
- listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper. (dibebaskan atas penyerahan)
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN Impor dan/atau Penyerahan Mesin dan Peralatan PabrikWajib Pajak yang melakukan impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik diharuskan untuk memiliki SKB PPN yang diberikan atas impor mesin dan peralatan, baik yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk maupun yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk. SKB PPN dapat diberikan kepada
- PKP yang menghasilkan BKP, atau
- Pemilik Proyek, atau
- Penyedia Pekerjaan EPC sepanjang terdapat kontrak pembelian atau dokumen yang dipersamakan dengan pihak penyedia di luar negeri atau PKP Penjual
- sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan
- sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran oleh PKP penjual yang terjadi sebelum penerbitan SKB PPN, fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diberikan atas bagian PPN yang belum terutang.
Artikel Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Strategis (2) dapat Anda simak dalam tautan berikut.
epc , pembebasan-ppn , pmk-nomor-115-tahun-2021 , pmk-nomor-268-tahun-2021