Artikel / 26 Feb 2025 /Vina Febriana, Hilmi Khuluqy

Transisi Coretax Bermasalah? DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak

Transisi Coretax Bermasalah? DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak

Sehungan dengan masa transisi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan relaksasi terkait penghapusan sanksi administratif yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap masa transisi implementasi sistem Coretax DJP, guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang terdampak.

Jenis Relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif
“Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan : a. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau b. pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”
Dalam keputusan ini, Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dalam:

1. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak

2. Pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Namun, relaksasi ini hanya berlaku apabila keterlambatan tersebut terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak sendiri, melainkan karena faktor di luar kendalinya selama masa transisi ke sistem Coretax DJP.

Batas Waktu Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Agar dapat memanfaatkan kebijakan ini, Wajib Pajak harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan. Berikut adalah ketentuan terkait keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi:

1. Pembayaran dan Penyetoran Pajak


2. Pelaporan dan Penyampaian SPT


Bagaimana Jika Sanksi Administratif Sudah Diterbitkan?
Apabila sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak yang masuk dalam kebijakan ini, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan (ex officio).

Kesimpulan
Kebijakan relaksasi ini merupakan langkah yang diberikan DJP untuk membantu Wajib Pajak menyesuaikan diri dengan sistem Coretax. Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik tanpa khawatir terkena denda akibat kendala teknis dalam masa transisi. Bagi Wajib Pajak, penting untuk tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan agar tetap dapat memanfaatkan kebijakan ini.


coretax , kebijakan-perpajakan-2025 , penghapusan-denda-pajak , relaksasi-sanksi-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp