News / 24 Apr 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Viral! Bea Masuk Sepatu Impor Dikenakan 3 Kali Lipat dari Harga Sepatu, Begini Tanggapan DJBC!

Viral! Bea Masuk Sepatu Impor Dikenakan 3 Kali Lipat dari Harga Sepatu, Begini Tanggapan DJBC!
SURABAYA - Viral di media sosial, seorang  pengguna TikTok dengan akun pemilik @radhikaalthaf mengeluhkan bea masuk yang dikenakan atas pembelian sepatu impor senilai tiga kali lipat dari harga sepatu itu sendiri. Pengenaan bea masuk tersebut senilai  Rp30.928.544, sedangkan harga dari sepatu impor yang dibeli  senilai Rp11.505.000 (termasuk ongkos kirim sebesar Rp1.204.000).

Dalam video penjelasan tersebut, berdasarkan penghitungan yang ia gunakan sendiri dan penghitungan melalui “Mobile Bea Cukai”, total yang seharusnya ia bayar adalah Rp5.898.000 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bea masuk sebesar Rp2.877.000;
  2. PPN sebesar Rp1.582.000; dan
  3. PPh sebesar Rp1.439.000.
Melalui postingan akun X (twitter) resmi @beacukaiRI, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan atas kasus tersebut. Dikutip dari penjelasan DJBC, permasalahan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian nilai pabean atau nilai Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas barang. Berdasarkan laporan dari DHL sebagai jasa kirim, nilai CIF sebesar US$ 35.37 atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nilai CIF atas barang tersebut sebesar US$ 553.61 atau Rp8.807.935. 


Baca juga: Risiko Jika Menunda Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga Mendekati Deadline


“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,”  ungkap DJBC melalui akun resmi X @beacukaiRI.

Dikutip dari peraturan tersebut, penetapan nilai pabean dalam kasus ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk, dapat disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman. Oleh sebab itu, importir harus membayar sanksi administrasi berupa denda dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan setelah pemeriksaan.  


Baca juga: Perusahaan Tidak Beroperasi atau Tidak Ada Kegiatan Usaha Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Badan


Besaran sanksi administrasi berupa denda tersebut dikenakan sesuai Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan. DJBC memberikan rincian perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu bola tersebut yakni: 

  1. Bea masuk 30% sebesar Rp2.643.000;
  2. PPN 11% sebesar Rp1.259.544;
  3. PPh Impor 20% sebesar Rp2.290.000; dan 
  4. Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000.
Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan kepada pembeli sepatu bola impor tersebut sebesar Rp30.928.544. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2019, sanksi administrasi berupa denda dapat dikenakan paling tinggi 1000% dari kekurangan pembayaran bea masuk. 

DJBC menjelaskan bahwa status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time melalui beacukai.go.id/barangkiriman. Selain itu, cara  lain yang dapat dilakukan yakni menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket tersebut. Selain itu, DJBC memberikan saran dan mengimbau pemilik sepatu impor tersebut untuk berkonsultasi dengan DHL sebagai jasa kiriman yang digunakan .


bea-cukai , bea-dan-cukai , bea-masuk , djbc

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp