News / 31 Jan 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Atasi Kendala Penginputan SKPPKP, DJP Update Aplikasi E-Form SPT Tahunan Pembetulan

Atasi Kendala Penginputan SKPPKP, DJP Update Aplikasi E-Form SPT Tahunan Pembetulan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024. Pengumuman tersebut berisi tentang pemberitahuan pemutakhiran aplikasi e-form SPT tahunan pembetulan untuk mengakomodir penginputan SKPPKP sebelum tahun pajak 2022.

“Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP pada (16/01/24).   

Melalui pengumuman tersebut, DJP menyampaikan adanya pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Adanya update e-form SPT tahunan pembetulan merupakan kabar baik bagi Wajib Pajak karena dapat mengatasi kendala penginputan SKPPKP sebelum tahun pajak 2022. Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP telah menyediakan tool tip pada aplikasi e-form untuk membantu pengisian SKPPKP tersebut.


Baca juga: Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Dapat Dibuat dengan e-Bupot


Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 yang mengatur bahwa Wajib Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP pada pembetulan SPT yang telah diterbitkan SKPPKP.

Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

Untuk e-form 1770 dan 1770S, SKPPKP dapat diinput dengan cara:

  1. Kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
  2. Kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
  3. Kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
  4. Kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
  5. Kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
  6. Kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol; dan
  7. Kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP.
Pada e-form 1770, SKPPKP dapat diinput dalam Lampiran 1770-II bagian A, sedangkan pada e-form 1770S, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1770S-I bagian C.

Sedikit berbeda dengan penginputan SKPPKP di atas, pada e-form 1771 dan 1771$, SKPPKP akan dapat diinput dalam Lampiran 1771-III pada bagian Kredit Pajak PPh 23/26 dengan cara:

  1. Kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
  2. Kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
  3. Kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
  4. Kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
  5. Kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
  6. Kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
  7. Kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
  8. Kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
  9. Kolom NTPN: tidak diisi.
Baca juga: Hitung PPh, PPN dan PPnBM Bisa Gunakan Kalkulator Pajak DJP


Sebagai informasi, SKPPKP adalah singkatan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Surat ini merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Penerbitan SKPPKP salah satunya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021.

SKPPKP diterbitkan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan SKPPKP. Adapun SKPPKP diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan tersebut.



djp , pengumuman , skppkp , spt , update

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp