Baca juga: Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Dapat Dibuat dengan e-Bupot
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 yang mengatur bahwa Wajib Pajak harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP pada pembetulan SPT yang telah diterbitkan SKPPKP.Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:Untuk e-form 1770 dan 1770S, SKPPKP dapat diinput dengan cara:
- Kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
- Kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
- Kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
- Kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan tanggal SKPPKP;
- Kolom jenis pajak: diisi dengan “PPh 21”;
- Kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi nol; dan
- Kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi bilangan negatif nilai SKPPKP.
- Kolom nama pemotong/pemungut: diisi dengan “SKPPKP”;
- Kolom NPWP: diisi dengan “00.000.000.0-000.000”;
- Kolom jenis penghasilan: dipilih dengan “Imbalan/jasa lainnya”;
- Kolom objek pemotongan/pemungutan: diisi dengan angka nol;
- Kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut: diisi dengan bilangan negatif nilai SKPPKP;
- Kolom nomor bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
- Kolom tanggal bukti pemotongan/pemungutan: diisi dengan nomor SKPPKP;
- Kolom alamat pemotong/pemungut: diisi dengan nama KPP; dan
- Kolom NTPN: tidak diisi.
Sebagai informasi, SKPPKP adalah singkatan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Surat ini merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Penerbitan SKPPKP salah satunya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021.SKPPKP diterbitkan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan SKPPKP. Adapun SKPPKP diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan tersebut.
djp , pengumuman , skppkp , spt , update