News / 30 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri

Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri
Seiring dengan implementasi penuh sistem administrasi perpajakan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2026, muncul pertanyaan di masyarakat apakah istri harus bayar dan lapor pajak sendiri.

DJP melalui artikel resminya menjelaskan bahwa tidak ada perubahan substansial atas aturan pokok perpajakan suami-istri akibat Coretax yang berubah adalah mekanisme administrasi serta integrasi data, bukan konsep perpajakannya. Ketentuan penggabungan penghasilan suami-istri merujuk pada prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang tetap diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, serta teknis pelaporan diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.


Baca juga: Mengapa NPWP Sementara Bisa Bermasalah dalam Pembuatan Bukti Potong Pajak Pegawai?


"Sistem perpajakan di Indonesia menganut konsep keluarga sebagai bentuk satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada istri sebagai wajib pajak untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami," tulis unggahan resmi @ditjenpajakri di Instagram, dikutip Selasa (30/12/2025).

Untuk pasangan yang memilih penggabungan kewajiban perpajakan, istri yang sebelumnya memiliki NPWP aktif dapat mengajukan permohonan penetapan nonaktif NPWP-nya dan memastikan NIK istri tercatat dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami. Setelah keduanya terdaftar sebagai unit keluarga, SPT Tahunan suami akan mencakup data penghasilan istri, dan tidak perlu lapor terpisah.


Baca juga: Padankan NIK-NPWP di KPP Terdekat, Daftar NPWP Juga Bisa Meski Belum Kerja


Cara ajukan permohonan nonaktif NPWP
  1. Untuk mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri, login akun WP OP istri, klik modul Portal Saya, lalu menu Perubahan Status, kemudian sub-menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  2. Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir dengan lengkap, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu 'wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami'.
  3. Klik unggah file untuk mengunggah dokumen pendukung, pilih file, klik simpan dan kemudian tutup.
  4. Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian Simpan.
  5. Status permohonan dapat dipantau pada Portal Saya, Kasus Saya. Jika sudah disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Baca juga: Aktivasi Coretax Baru 7,7 Juta Akun, DJP Dorong Wajib Pajak Segera Beralih ke Sistem Baru


Setelah NPWP istri nonaktif, selanjutnya adalah menambahkan data unit keluarga di sistem Coretax.

Cara tambah Data Unit Keluarga (DUK)
  1. Login akun WP OP suami, klik modul Portal Saya, kemudian menu Profil Saya. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol 'edit'.
  2. Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak, scroll ke bawah di bagian Unit Pajak Keluarga, klik 'tambah'.
  3. Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap lengkap, kemudian klik 'simpan'.
  4. Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian klik 'submit'. Pastikan data keluarga sinkron dengan data Dukcapil.

Baca juga: Mudah dan Cepat! Ubah Alamat Pajak Sekarang Bisa Cuma Lewat Coretax


DJP menjelaskan bahwa penggabungan ini bukan semata kewajiban baru karena Coretax, melainkan pengaturan yang sejatinya sudah ada berdasarkan prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga dalam peraturan perpajakan. Pilihan tetap tersedia untuk pasangan yang ingin pisah kewajiban pajaknya melalui status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), di mana masing-masing wajib pajak melaporkan SPT sendiri dengan menghitung penghasilan gabungan terlebih dahulu untuk menentukan Pajak Penghasilan (PPh) terutang secara proporsional.



coretax , djp , npwp

Tulis Komentar



Whatsapp