News / 20 May 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Padankan NIK-NPWP di KPP Terdekat, Daftar NPWP Juga Bisa Meski Belum Kerja

Padankan NIK-NPWP di KPP Terdekat, Daftar NPWP Juga Bisa Meski Belum Kerja
SURABAYA - Sejak diberlakukannya kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak tidak lagi dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Lalu, apakah pemadanan ini masih bisa dilakukan? Jawabannya: ya, tetap bisa, namun kini prosedurnya berubah.


Baca juga: Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP


Pemadanan NIK-NPWP Hanya Bisa Dilakukan di KPP Terdekat
Dengan adanya reformasi pelayanan perpajakan, kini proses pemadanan NIK-NPWP hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kabar baiknya, Anda tidak harus datang ke KPP tempat NPWP terdaftar. Wajib Pajak bisa datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dari domisili saat ini.

“Untuk saat ini pemadanan/pemutakhiran data NIK/NPWP tidak dapat dilakukan secara online ya, Kak. Silakan Kakak datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat,” tulis akun resmi DJP, @kring_pajak, melalui platform X (dulu Twitter).


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan untuk Produk Expansible Polystyrene


Dokumen yang Harus Dipersiapkan Sebelum ke KPP
Sebelum datang ke KPP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 stdd PMK Nomor 136 Tahun 2023. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:

  1. Alamat email dan nomor ponsel aktif;
  2. Alamat tempat tinggal sesuai kondisi sebenarnya;
  3. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU); dan
  4. Data unit keluarga (misalnya status hubungan dalam Kartu Keluarga).
Dokumen tersebut diperlukan untuk klarifikasi dan validasi data pribadi agar sinkron antara data NIK dan NPWP Anda.


Baca juga: DJP Akui Celah Keamanan Coretax, Gandeng BSSN untuk Evaluasi Menyeluruh


Belum Bekerja tapi Ingin Punya NPWP? Bisa!
Sering kali NPWP dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif, bahkan sebelum seseorang mulai bekerja. Lantas, apakah seseorang yang belum bekerja bisa memiliki NPWP? Jawabannya, bisa!

Pendaftaran NPWP saat ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pada proses pengisian formulir, untuk kolom “Jenis Pekerjaan” silakan isi sesuai data dari Dukcapil. Jika Anda belum bekerja, pilihlah KLU Z8000 “Belum Bekerja” pada bagian Langkah ke-4 (Data Ekonomi).


Baca juga: Pemadanan NIK-NPWP Menuju Satu Data Indonesia


NPWP Dikirim via Email, Kartu Fisik Bisa Diminta
Setelah pendaftaran selesai, NPWP elektronik akan dikirim ke email yang Anda daftarkan. Jika Anda juga memerlukan kartu fisik NPWP, silakan hubungi atau datang langsung ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar.

Sesuai ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, kartu NPWP fisik bisa dikirim langsung melalui pos, jasa ekspedisi, atau diambil langsung di KPP dengan menunjukkan bukti pendaftaran. Selain itu, kartu NPWP fisik bisa dicetak sendiri.



core-tax-system , coretax , nik , npwp , pemadanan

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


M.markus M.markus
02 Sep 2025 20:34:47

mengapa per 1september buat npwp tidak bisa nitip sama saudara harus yang ber sangbersangkutan


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Markus

Saat ini Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui coretax ya. Apabila Anda mengalami kendala pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax, silakan melakukan pendaftaran secara langsung (offline) ke KPP/KP2KP terdekat.


Terima kasih,
Salam 

IMANUEL IREM IMANUEL IREM
10 Jun 2025 08:05:25
Mau cetak kartu npwp

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Imanuel Irem
Kartu NPWP elektronik bisa Anda unduh langsung melalui akun http://coretaxdjp.pajak.go.id ya.
Silakan ke menu Portal Saya > Dokumen Saya (apabila belum muncul, silakan klik dulu "Hasilkan Dokumen").

Terima kasih,
Salam
Whatsapp