Baca juga: Daftar Kode Objek PPh 21 Terbaru Sesuai Formulir BP-A1 hingga BP-26
Mulai tahun pajak 2025, dokter dan wajib pajak orang pribadi lainnya tidak perlu lagi mengunduh formulir .pdf atau menginstal aplikasi khusus untuk melaporkan SPT Tahunan. Seluruh proses kini dilakukan secara online melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id, mulai 1 Januari hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2026.
Baca juga: Kemenkes dan DJP Sosialisasikan Aturan Pajak Penghasilan bagi Tenaga Medis
Perlakuan Khusus untuk Dokter
Dalam panduan resmi DJP, pelaporan SPT Tahunan bagi dokter dilaksanakan sama seperti wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas. Dokter memiliki pendapatan dari praktik mandiri yang tidak terikat hubungan kerja, sehingga masuk dalam kategori tersebut.Bagi dokter yang penghasilannya dalam 1 tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, tersedia opsi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN ini menetapkan persentase tertentu (umumnya 50%) dari penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan penghasilan neto yang dikenai pajak. Fitur ini pun kini tersedia langsung di Coretax DJP sehingga dokter bisa memperoleh manfaatnya secara mudah. Namun, apabila penghasilan bruto dokter dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan wajib menyelenggarakan pembukuan, serta menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto yang sebenarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Baca juga: Selamat Hari Dokter Nasional 2025! Yuk, Kenali Fakta Pajak di Balik Profesi Dokter
Langkah-Langkah Pelaporan
Berikut ringkasan alur pelaporan SPT Tahunan dokter di Coretax DJP:1. Buat Konsep SPTPilih modul SPT → “PPh Orang Pribadi” → “SPT Tahunan” → periode tahun pajak 2025 → klik Buat Konsep.2. Isi Induk SPTLengkapi data identitas, sumber penghasilan sebagai dokter, dan jawaban pertanyaan yang muncul otomatis sesuai kondisi pribadi.3. Isi LampiranLampiran wajib seperti daftar harta, utang, anggota keluarga, hingga rekapitulasi penghasilan diisi berdasarkan data aktual. Penggunaan norma akan otomatis menghitung penghasilan neto.4. Bayar dan LaporSetelah semua lengkap dan hasil perhitungan pajak muncul otomatis, pilih Bayar dan Lapor, konfirmasi tanda tangan digital, dan lakukan pembayaran kode billing yang muncul.Setelah pembayaran berhasil, status SPT akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan” dan bukti penerimaan elektronik dikirim via email.Baca juga: Tak Mau Ribet Hitung Pajak? Ini Cara Pakai NPPN
Dengan sistem Coretax DJP yang lebih otomatis dan terintegrasi, DJP berharap para dokter dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, cepat, dan tanpa hambatan administratif. Fitur seperti pengisian otomatis data identitas, penghasilan, hingga norma penghitungan neto menjadikan pelaporan lebih efisien dibanding cara lama.
pelaporan-spt , spt-tahunan , spt-tahunan , wajib-pajak-dokter , wajib-pajak-orang-pribadi