News / 27 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Kemenkes dan DJP Sosialisasikan Aturan Pajak Penghasilan bagi Tenaga Medis

Kemenkes dan DJP Sosialisasikan Aturan Pajak Penghasilan bagi Tenaga Medis
SURABAYA - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi mengenai pajak penghasilan bagi tenaga medis. Acara yang disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen SDMK pada 25 Maret 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara pemotongan pajak atas penghasilan tenaga medis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, yang memberikan pemaparan mengenai perpajakan tenaga medis. Dalam sesi ini, ia menjelaskan skema perpajakan bagi dokter, termasuk bagaimana penghasilan mereka dihitung serta mekanisme pelaporan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Baca juga: Pemerintah Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Orang Pribadi


Lebih dari sekadar sosialisasi, Hestu menjelaskan bahwa acara ini juga menjadi wadah bagi pemerintah untuk menanggapi beberapa keluhan yang muncul dari ikatan dokter. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah dasar perhitungan pajak dokter yang dikenakan atas penghasilan bruto. Selain itu, dokter dan tenaga medis lainnya juga mengeluhkan beban pajak yang semakin berat dibandingkan tahun sebelumnya.


Baca juga: Tak Mau Ribet Hitung Pajak? Ini Cara Pakai NPPN


Konsep Perpajakan bagi Dokter
Dalam perpajakan, dokter dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, seperti pengacara dan akuntan. Dokter dapat memilih dua metode penghitungan pajak:

  • Pembukuan: Penghasilan bruto dikurangi biaya operasional.
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): 50% dari penghasilan bruto dianggap sebagai biaya operasional.
Dokter yang ingin menggunakan norma harus melaporkan pemberitahuan penggunaan norma dalam tiga bulan pertama setiap tahun, yaitu sebelum 31 Maret melalui sistem Coretax. Jika tidak, mereka akan dianggap menggunakan sistem pembukuan.


Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan, Jangan Salah Pilih Formulir!


Perubahan Regulasi PMK 168 Tahun 2023

Penghitungan pajak bagi dokter tidak lagi diakumulasikan. Sebelumnya, penghasilan dokter diakumulasikan setiap bulan, yang menyebabkan tarif pajak meningkat seiring waktu menyesuaikan bracket tarif pajak penghasilan bagi Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan aturan baru, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bulanan tanpa akumulasi, sehingga tarif yang dikenakan relatif lebih stabil.

Dalam sosialisasi, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan perbedaan skema lama dan baru dalam penghitungan PPh dokter. Ia mengilustrasikan bahwa sebelumnya total pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dalam setahun bisa mencapai Rp124 juta, sedangkan dengan skema baru, pemotongan hanya sekitar Rp30 juta. Perubahan ini memungkinkan dokter menerima penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulan.




Meski pemotongan pajak bulanan lebih ringan, total pajak yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan tetap sama. Artinya, beban pajak yang sebelumnya dipotong bertahap kini lebih terkonsentrasi pada saat pelaporan SPT, yang berpotensi membuat dokter harus menyiapkan dana lebih besar untuk melunasi kewajiban pajaknya di akhir tahun.

Sebagai alternatif, dokter dapat memanfaatkan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk mengurangi beban pembayaran pajak dalam SPT Tahunan. Dengan sistem ini, kekurangan pajak dapat dibayarkan secara bertahap setiap bulan, sehingga pembayaran pajak tidak terasa berat pada akhir tahun.



norma , nppn , pajak-penghasilan , pembukuan , peraturan-pajak , spt-tahunan , tarif-pph-orang-pribadi , wajib-paj

Tulis Komentar



Whatsapp