Baca juga: Pemerintah Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Orang Pribadi
Lebih dari sekadar sosialisasi, Hestu menjelaskan bahwa acara ini juga menjadi wadah bagi pemerintah untuk menanggapi beberapa keluhan yang muncul dari ikatan dokter. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah dasar perhitungan pajak dokter yang dikenakan atas penghasilan bruto. Selain itu, dokter dan tenaga medis lainnya juga mengeluhkan beban pajak yang semakin berat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Tak Mau Ribet Hitung Pajak? Ini Cara Pakai NPPN
Konsep Perpajakan bagi Dokter
Dalam perpajakan, dokter dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, seperti pengacara dan akuntan. Dokter dapat memilih dua metode penghitungan pajak:- Pembukuan: Penghasilan bruto dikurangi biaya operasional.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): 50% dari penghasilan bruto dianggap sebagai biaya operasional.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan, Jangan Salah Pilih Formulir!
Perubahan Regulasi PMK 168 Tahun 2023Penghitungan pajak bagi dokter tidak lagi diakumulasikan. Sebelumnya, penghasilan dokter diakumulasikan setiap bulan, yang menyebabkan tarif pajak meningkat seiring waktu menyesuaikan bracket tarif pajak penghasilan bagi Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan aturan baru, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bulanan tanpa akumulasi, sehingga tarif yang dikenakan relatif lebih stabil.Dalam sosialisasi, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan perbedaan skema lama dan baru dalam penghitungan PPh dokter. Ia mengilustrasikan bahwa sebelumnya total pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dalam setahun bisa mencapai Rp124 juta, sedangkan dengan skema baru, pemotongan hanya sekitar Rp30 juta. Perubahan ini memungkinkan dokter menerima penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulan.
Meski pemotongan pajak bulanan lebih ringan, total pajak yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan tetap sama. Artinya, beban pajak yang sebelumnya dipotong bertahap kini lebih terkonsentrasi pada saat pelaporan SPT, yang berpotensi membuat dokter harus menyiapkan dana lebih besar untuk melunasi kewajiban pajaknya di akhir tahun.Sebagai alternatif, dokter dapat memanfaatkan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk mengurangi beban pembayaran pajak dalam SPT Tahunan. Dengan sistem ini, kekurangan pajak dapat dibayarkan secara bertahap setiap bulan, sehingga pembayaran pajak tidak terasa berat pada akhir tahun.
norma , nppn , pajak-penghasilan , pembukuan , peraturan-pajak , spt-tahunan , tarif-pph-orang-pribadi , wajib-paj