Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Berencana Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Berdasakan laporan Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2022, Indonesia menempati peringkat ketiga dengan jumlah konsumsi MBDK terbanyak di ASEAN. Selanjutnya, berdasarkan laporan International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menempati peringkat teratas penderita diabetes tipe 1 se-ASEAN dengan jumlah yang mencapai 41.817 orang pada tahun 2022. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013, anjuran konsumsi gula perorang per harian adalah 10 persen dari total energi (200kkal) atau setara dengan 4 sendok makan. Akan tetapi, apabila konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan sehingga konsumsi minuman berpemanis perlu dikendalikan. Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah dalam mengendalikan konsumsi minuman berpemanis maka pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan pengenaan pajak atas minuman berpemanis atau Tax on Sugar-Sweetened Beverages (SSBs) pada tahun 2024. Selain potensi yang dapat dirasakan pada aspek kesehatan, potensi penerapan cukai atas minuman berpemanis dapat meningkatkan pendapatan penerimaan negara.
Baca juga: Pungutan PPh 22 atas Industri Mineral Logam Berupa Timah
Mengutip dari laman UNICEF, di berbagai negara di seluruh dunia telah menerapkan pengenaan pajak atas minuman berpemanis, seperti Meksiko, Filipina, dan Inggris . Ketiga negara tersebut menunjukkan bahwa cukai minuman berpemanis dapat mengurangi pembelian dan konsumsi SSBs. Hal ini disebabkan oleh masyarakat yang cenderung akan berpikir dua kali untuk membeli produk SSBs yang telah dikenai pajak. Selain itu, penerapan cukai SSBs tersebut terbukti meningkatkan penerimaan negara secara substansial.Mengutip dari laman CNBC Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dapat dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan rencana tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2024. DJBC juga memastikan bahwa golongan pedagang minuman dalam kemasan di pinggir jalan tidak akan dikenakai cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN tahun 2024, penerimaan cukai atas minuman berpemanis ditargetkan sebesar Rp 4,38 triliun. Sebelumnya, dalam Perpres 130/2022 minuman MBDK ditargetkan sebesar Rp 3,08 triliun. Dirjen Bea dan Cukai Askolani menekankan bahwa pemerintah terus mengevaluasi dan mematangkan rencana terkait pengenanaan cukai atas MBDK dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun 2024. Askolani menjelaskan bahwa penerapan cukai selalu didasari dengan melihat beberapa aspek kesehatan, lingkungan hidup, iklim industri, maupun daya beli masyarakat.
bea-cukai , cukai