Baca juga: Cara Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan Secara Online
Lapor Dulu Pakai Data Sementara, Boleh?
Salah satu strategi yang sering dipakai Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan 1771 Normal menggunakan perhitungan sementara, lalu nanti dibetulkan ketika data final seperti laporan keuangan audit sudah tersedia. Pilihan ini mirip dengan mengisi formulir 1771-Y, yang khusus disediakan bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.Baca juga: DJP Beri Solusi Eror Pelaporan SPT 1771-Y di DJP Online
Saat Wajib Pajak memilih untuk lapor SPT normal menggunakan data sementara, artinya wajib pajak juga wajib menyetorkan pajak yang terutang sesuai hasil hitung sementara tersebut. Keuntungannya, risiko Wajib Pajak terkena sanksi bunga atas keterlambatan setor menjadi lebih kecil, karena pembayaran dilakukan sebelum batas waktu.Strategi ini cukup aman, khususnya bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bukti lapor SPT untuk proses ekspor-impor. Pasalnya, kalau hanya melaporkan SPT 1771-Y, statusnya dianggap belum lapor, sehingga dokumen terkait, seperti PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), tidak bisa terbit.
Baca juga: Belum Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan, Masih Bisa Lapor Sekarang?
Bagaimana dengan Opsi Perpanjangan SPT 1771-Y?Mengajukan perpanjangan melalui formulir 1771-Y adalah hak Wajib Pajak dan dilindungi secara hukum. Opsi ini cocok digunakan ketika data untuk menyusun SPT belum tersedia dan Wajib Pajak tidak memiliki kebutuhan mendesak seperti ekspor atau impor. Namun perlu dicatat, pelaporan SPT yang sesungguhnya tetap harus dilakukan setelah perpanjangan berakhir, yaitu maksimal 2 bulan sejak batas lapor SPT. Kemudian, jika nanti jumlah kurang bayar lebih besar, akan dikenakan sanksi bunga karena penyetorannya lewat batas waktu.
Baca juga: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Menyusun SPT Tahunan Badan?
Lapor SPT 1771 Normal dengan Status Nihil Tapi Ternyata Kurang Bayar
Beberapa Wajib Pajak memilih untuk lapor SPT Nihil dulu, dengan tujuan “yang penting lapor dulu, nanti dibetulkan”. Tapi pendekatan ini berisiko. Jika ternyata dalam pembetulan kemudian diketahui ada pajak kurang bayar, maka sanksi bunga berlaku. Jadi, meskipun sudah lapor, Wajib Pajak tidak kena sanksi denda tapi sanksi bunga atas keterlambatan setor akan tetap dikenakan.Baca juga: Transisi Coretax Bermasalah? DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak
Setiap opsi memiliki keunggulan dan tantangan. Jika butuh bukti lapor SPT untuk keperluan ekspor-impor dan sudah bisa memperkirakan pajak terutang, maka lapor SPT Tahunan 1771 Normal pakai data sementara adalah opsi yang aman. Jika belum siap dan tidak ada urgensi, pengajuan perpanjangan dengan 1771-Y juga bisa menjadi pilihan. Hindari strategi asal lapor nihil, karena bisa menimbulkan risiko sanksi yang lebih besar.Ketersediaan data dan dokumen sesungguhnya perlu diperhatikan agar SPT pembetulan dapat segera dilaporkan. Lebih jauh lagi, Wajib Pajak juga perlu mempertimbangkan risiko pemeriksaan pajak. Jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sudah dikirim oleh otoritas pajak sebelum SPT dibetulkan, maka hak untuk melakukan pembetulan SPT otomatis gugur dan hanya bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran saja.
1771 , 1771-y , pph-badan , sanksi-administratif , sanksi-denda , spt-tahunan , wajib-pajak-badan