News / 10 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Aturan Pelaksanaan Rilis, Pertukaran Informasi Pajak Bisa Ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan

Aturan Pelaksanaan Rilis, Pertukaran Informasi Pajak Bisa Ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
SURABAYA - Dirjen Pajak baru saja mengesahkan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Mei 2025.

Adanya PER-10/PJ/2025 memperjelas beberapa ketentuan PMK Nomor 39/PMK.03/2017 yang telah lebih dulu diberlakukan. Meskipun demikian, isi dari PER-10/PJ/2025 ternyata lebih sedikit, hanya terdiri dari 14 butir Pasal saja.


Baca juga: Coretax DJP Jadi Kedok Penipuan Digital, Ini Modus dan Cara Menghindarinya


Apakah Pertukaran Informasi Pajak Membuat Data Pribadi Tidak Aman?
Pertukaran informasi yang diatur dalam peraturan ini yaitu pertukaran informasi yang khusus bertujuan untuk kepentingan perpajakan saja. Kebijakan ini dilakukan diantaranya sebagai upaya dalam mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, dan penyalahgunaan P3B. Jadi, pertukaran informasi tidak serta merta membuat data Wajib Pajak tersebar bebas tanpa pertanggungjawaban.

Meskipun dengan adanya aturan ini pemerintah dapat saling tukar informasi Wajib Pajak dengan negara lain, data tersebut tetap bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya. Data yang dipertukarkan akan menjadi basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Baca juga: DJP Akui Celah Keamanan Coretax, Gandeng BSSN untuk Evaluasi Menyeluruh


Apa Saja Informasi Pribadi WP yang Dapat Dipertukarkan?
Ada tiga jenis pertukaran informasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EoIR). Lingkup informasi yang dapat dipertukarkan melalui EoIR diantaranya informasi identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi, perbankan, perpajakan, dan lainnya. 

Sebagai informasi, apabila informasi yang diminta tidak tersedia dalam basis data perpajakan DJP, pemerintah dapat menindaklanjuti pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui permintaan informasi kepada lembaga keuangan, Wajib Pajak, pihak lain, atau bahkan melalui pemeriksaan.


Baca juga: DJP Umumkan Daftar Yurisdiksi AEoI 2025


Kedua, pertukaran informasi secara spontan yang disebut juga dengan Spontaneous Exchange of Information (SEoI). Informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan diantaranya yaitu informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan Wajib Pajak, informasi terkait peraturan perpajakan, atau informasi lain yang dapat bermanfaat. 

Ketiga, pertukaran informasi yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, yaitu Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi secara otomatis. Informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis diantaranya terkait pemotongan pajak penghasilan, baik yang dibayarkan atau bersumber di Indonesia maupun pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima dari negara lain. Selain itu, informasi untuk kepentingan pajak lainnya juga dapat dipertukarkan melalui AEoI.



aeoi , eoir , p3b , pajak-internasional , persetujuan-penghindaran-pajak-berganda , seoi

Tulis Komentar



Whatsapp