Harta Bersih dan Keterkaitannya dengan SPT Tahunan
Harta bersih diperoleh dari selisih antara total harta dan total utang yang tercantum dalam SPT Tahunan. Angka ini mencerminkan posisi kekayaan bersih Wajib Pajak pada akhir tahun pajak.Dalam praktiknya, perubahan harta bersih dari tahun ke tahun akan selalu dikaitkan dengan kemampuan ekonomi Wajib Pajak, yang tercermin dari:- Penghasilan yang dilaporkan
- Biaya hidup selama satu tahun
- Transaksi dan kewajiban lain yang terekam dalam sistem perpajakan
Data Biaya Hidup Kini Lebih Mudah Terlihat
Melalui Coretax, sejumlah data transaksi telah tersedia secara prepopulated, salah satunya dari faktur pajak masukan. Data ini dapat memberikan gambaran pola konsumsi dan biaya hidup, antara lain dari:- Listrik dan air
- Kartu pascabayar
- Layanan kesehatan dan kecantikan
- Langganan layanan digital, termasuk PMSE luar negeri dengan identitas NIK dan email
Contoh Perhitungan Kewajaran Harta Bersih
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi sederhana:Posisi Harta dan Utang| Keterangan | Tahun 2024 | Tahun 2025 |
| Harta | Rp10 miliar | Rp20 miliar |
| Utang | Rp1 miliar | Rp0 |
| Harta Bersih | Rp9 miliar | Rp20 miliar |
- Biaya hidup: Rp500 juta
- Pajak dan kewajiban lain: Rp300 juta
- Total pengeluaran: Rp800 juta
- Penghasilan tidak final: Rp3 miliar
- Penghasilan final: Rp500 juta
- Bukan objek pajak: Rp5 miliar
- Total penghasilan: Rp8,5 miliar
Konsistensi Antar Data dalam SPT Tahunan
Dalam SPT Tahunan, data antar lampiran saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan informasi. Bukti potong penghasilan tertentu dapat memberikan indikasi atas kepemilikan harta tertentu oleh Wajib Pajak.Sebagai ilustrasi, bukti potong atas jasa servis kendaraan mewah dapat mengindikasikan kepemilikan kendaraan mewah. Demikian pula, bukti potong dari PT Aneka Tambang Tbk dapat mencerminkan adanya kepemilikan emas atau perak.Apabila terdapat indikasi perolehan aset, maka secara logis aset tersebut seharusnya tercantum dalam daftar harta. Sebaliknya, apabila suatu aset tidak lagi tercantum dalam SPT tahun berikutnya, perlu terdapat peristiwa ekonomi yang menjelaskannya, seperti penjualan atau pengalihan. Peristiwa tersebut pada kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi terutang Pajak Penghasilan.Pengisian Nilai Saat Ini Disesuaikan dengan Jenis Aset
Pengisian nilai saat ini pada daftar harta menjadi salah satu kolom yang wajib diisi di SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Kolom ini secara umum bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan nilai atau kepemilikan aset dari waktu ke waktu, sehingga memudahkan penelusuran apabila terjadi perbedaan data.Nilai saat ini suatu harta dapat ditentukan berdasarkan:- Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB);
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak.
- Nilai berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik;
- Nilai hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian; atau
- Nilai wajar berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
Dengan demikian, pada prinsipnya penentuan nilai saat ini atas harta dapat dilakukan sesuai penilaian Wajib Pajak masing-masing. Namun, agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari, pengisian tersebut sebaiknya tetap memperhatikan karakter aset, tren kenaikan nilainya, serta perlakuan Pajak Penghasilan yang melekat, apakah bersifat final atau dikenakan tarif progresif.
coretax , pelaporan-spt , pph , sistem-coretax , spt-tahunan , spt-tahunan , tarif-pph-orang-pribadi