Artikel / 13 Jan 2026 /Risandy Meda Nurjanah

Kewajaran Harta Bersih Kunci Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Minim Risiko SP2DK

Kewajaran Harta Bersih Kunci Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Minim Risiko SP2DK
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tidak hanya berkaitan dengan penghitungan pajak terutang, tetapi juga menyangkut kewajaran harta bersih yang dilaporkan. Dengan dukungan Coretax, data dalam SPT kini tersaji lebih rinci dan saling terhubung, sehingga konsistensi antar data menjadi lebih mudah ditelusuri.

Kondisi ini membuat Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam mengisi daftar harta, utang, serta sumber penghasilan agar seluruhnya membentuk satu gambaran yang masuk akal.


Harta Bersih dan Keterkaitannya dengan SPT Tahunan
Harta bersih diperoleh dari selisih antara total harta dan total utang yang tercantum dalam SPT Tahunan. Angka ini mencerminkan posisi kekayaan bersih Wajib Pajak pada akhir tahun pajak.

Dalam praktiknya, perubahan harta bersih dari tahun ke tahun akan selalu dikaitkan dengan kemampuan ekonomi Wajib Pajak, yang tercermin dari:

  • Penghasilan yang dilaporkan
  • Biaya hidup selama satu tahun
  • Transaksi dan kewajiban lain yang terekam dalam sistem perpajakan
Jika terdapat kenaikan harta bersih yang signifikan, maka secara logis harus ada sumber dana yang menjelaskannya.


Data Biaya Hidup Kini Lebih Mudah Terlihat
Melalui Coretax, sejumlah data transaksi telah tersedia secara prepopulated, salah satunya dari faktur pajak masukan. Data ini dapat memberikan gambaran pola konsumsi dan biaya hidup, antara lain dari:

  • Listrik dan air
  • Kartu pascabayar
  • Layanan kesehatan dan kecantikan
  • Langganan layanan digital, termasuk PMSE luar negeri dengan identitas NIK dan email
Data tersebut tidak serta-merta menjadi objek pajak penghasilan tahunan, namun berfungsi sebagai pembanding untuk menilai kewajaran antara biaya hidup dan harta bersih yang dilaporkan.


Contoh Perhitungan Kewajaran Harta Bersih
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi sederhana:

Posisi Harta dan Utang

KeteranganTahun 2024Tahun 2025
HartaRp10 miliarRp20 miliar
UtangRp1 miliarRp0
Harta BersihRp9 miliarRp20 miliar
Maka, besarnya kenaikan harta bersih dari Tahun 2024 ke Tahun 2025 adalah sebesar Rp11 miliar

Pengeluaran Tahun 2025

  • Biaya hidup: Rp500 juta
  • Pajak dan kewajiban lain: Rp300 juta
  • Total pengeluaran: Rp800 juta
Sumber Penghasilan yang Dilaporkan di Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Penghasilan tidak final: Rp3 miliar
  • Penghasilan final: Rp500 juta
  • Bukan objek pajak: Rp5 miliar
  • Total penghasilan: Rp8,5 miliar
Dari ilustrasi tersebut, setelah memperhitungkan pengeluaran, potensi kenaikan aset sekitar Rp7,7 miliar (Rp8,5 miliar - Rp800 juta), sementara kenaikan harta bersih tercatat Rp11 miliar, sehingga muncul perbedaan sebesar Rp3,3 miliar.

Perbedaan inilah yang dapat menimbulkan pertanyaan: dari mana selisih kenaikan tersebut berasal? Jika tidak terdapat penjelasan yang memadai di SPT Tahunan Orang Pribadi, maka dapat menjadi dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).


Konsistensi Antar Data dalam SPT Tahunan
Dalam SPT Tahunan, data antar lampiran saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan informasi. Bukti potong penghasilan tertentu dapat memberikan indikasi atas kepemilikan harta tertentu oleh Wajib Pajak.

Sebagai ilustrasi, bukti potong atas jasa servis kendaraan mewah dapat mengindikasikan kepemilikan kendaraan mewah. Demikian pula, bukti potong dari PT Aneka Tambang Tbk dapat mencerminkan adanya kepemilikan emas atau perak.

Apabila terdapat indikasi perolehan aset, maka secara logis aset tersebut seharusnya tercantum dalam daftar harta. Sebaliknya, apabila suatu aset tidak lagi tercantum dalam SPT tahun berikutnya, perlu terdapat peristiwa ekonomi yang menjelaskannya, seperti penjualan atau pengalihan. Peristiwa tersebut pada kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi terutang Pajak Penghasilan.


Pengisian Nilai Saat Ini Disesuaikan dengan Jenis Aset
Pengisian nilai saat ini pada daftar harta menjadi salah satu kolom yang wajib diisi di SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Kolom ini secara umum bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan nilai atau kepemilikan aset dari waktu ke waktu, sehingga memudahkan penelusuran apabila terjadi perbedaan data.

Nilai saat ini suatu harta dapat ditentukan berdasarkan:

  1. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB);
  2. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak.
  3. Nilai berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik;
  4. Nilai hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian; atau
  5. Nilai wajar berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
Dengan demikian, pada prinsipnya penentuan nilai saat ini atas harta dapat dilakukan sesuai penilaian Wajib Pajak masing-masing. Namun, agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari, pengisian tersebut sebaiknya tetap memperhatikan karakter aset, tren kenaikan nilainya, serta perlakuan Pajak Penghasilan yang melekat, apakah bersifat final atau dikenakan tarif progresif.

coretax , pelaporan-spt , pph , sistem-coretax , spt-tahunan , spt-tahunan , tarif-pph-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp