Profil Wajib Pajak dan Data Unit Keluarga Jadi Kunci di Coretax
Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, menu Profil Saya dan Data Unit Keluarga memegang peran sentral. DUK digunakan untuk menentukan:- apakah penghasilan anggota keluarga digabung,
- status istri (bekerja atau tidak),
- serta apakah anak sudah memiliki kewajiban pajak sendiri.
Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax
Ketentuan mengenai DUK diatur dalam PER-7/PJ/2025. Dalam ketentuan perpajakan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis.Artinya, penghasilan anggota keluarga dapat digabung dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Oleh karena itu kewajiban pelaporan pajak suami, istri, dan anak dapat dilakukan oleh kepala keluarga.Siapa Saja yang Termasuk dalam Data Unit Keluarga?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan anggota keluarga yang termasuk dalam unit keluarga perpajakannya. Secara ringkas, pengisiannya sebagai berikut:1. Wajib Pajak pria kawin- Meliputi Wajib Pajak, istri, anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat), serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Hanya mencantumkan data Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Meliputi Wajib Pajak dan anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Meliputi Wajib Pajak, anak yang belum dewasa, serta tanggungan penuh lainnya.
Anak Sudah Bekerja Tapi Belum Punya NPWP? Ini Risikonya
Coretax telah dilengkapi dengan sistem data prepopulated, termasuk bukti potong (bupot). Dalam praktiknya, DJP dapat menemukan data penghasilan atas nama anak yang bersumber dari:- penghasilan dari pemberi kerja,
- hadiah lomba,
- penghasilan digital, atau
- aktivitas lain seperti online gaming tournament.
- masuk ke dalam DUK, maka anak diperlakukan sebagai tanggungan, sehingga hanya memperoleh tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta;
- tidak masuk ke dalam DUK, maka anak tidak dianggap sebagai tanggungan, dan tidak memperoleh tambahan PTKP sama sekali.
- penghasilan anak dicatat dan dilaporkan atas nama anak sendiri;
- anak berhak atas PTKP penuh sebesar Rp54 juta; dan
- penghasilan anak tidak digabungkan ke dalam SPT orang tua.
Penghasilan Masih di Bawah PTKP, Tetap Wajib NPWP?
Meski penghasilan anak masih di bawah PTKP, kewajiban memiliki NPWP tetap ada apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti bertempat tinggal di Indonesia dan telah memperoleh penghasilan. Ambang batas PTKP hanya menentukan ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar, bukan kewajiban memiliki NPWP.Jika penghasilan masih di bawah PTKP, dapat mengajukan status Non Efektif (NE) pada NPWP. Dengan status ini, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk sementara waktu.Status NPWP Non Efektif (NE) diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi sementara tidak memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya karena penghasilan masih di bawah PTKP atau tidak lagi menjalankan usaha. Status ini bersifat administratif dan dapat diaktifkan kembali jika kondisi berubah.Penting dipahami, permohonan status NE hanya bisa diajukan setelah memiliki NPWP aktif. Dengan demikian, langkah yang tepat adalah mendaftar NPWP terlebih dahulu, lalu mengajukan status NE jika penghasilan secara konsisten masih berada di bawah PTKP.Ingat, Penentuan PTKP Dilihat dari Kondisi Awal Tahun
Perlu diperhatikan bahwa penentuan PTKP didasarkan pada kondisi awal tahun pajak, bukan kondisi di tengah tahun. Adapun besaran PTKP per tahun adalah sebagai berikut:- Rp54 juta untuk diri Wajib Pajak,
- tambahan Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak yang kawin,
- tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami,
- tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang).
coretax , data-unik-keluarga , duk , npwp , pendaftaran-npwp , ptkp , spt-tahunan , spt-tahunan