Artikel / 14 Jan 2026 /Risandy Meda Nurjanah, Fani Tri Handayani

Sudah Punya Penghasilan? Segera Buat NPWP agar PTKP Bisa Optimal

Sudah Punya Penghasilan? Segera Buat NPWP agar PTKP Bisa Optimal
Sejak implementasi Coretax, sistem perpajakan Indonesia semakin terintegrasi dan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hampir seluruh aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan NIK kini dapat ditelusuri oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi ini membuat ketepatan data perpajakan, termasuk data keluarga, menjadi semakin krusial.

Untuk itu, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah bagian Data Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax. Kesalahan pengisian DUK dapat berdampak langsung pada pelaporan SPT Tahunan, termasuk soal penggabungan penghasilan dan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Profil Wajib Pajak dan Data Unit Keluarga Jadi Kunci di Coretax
Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, menu Profil Saya dan Data Unit Keluarga memegang peran sentral. DUK digunakan untuk menentukan:

  • apakah penghasilan anggota keluarga digabung,
  • status istri (bekerja atau tidak),
  • serta apakah anak sudah memiliki kewajiban pajak sendiri.
Di Coretax, NIK suami umumnya menjadi “induk” pelaporan SPT gabungan seluruh unit keluarga (istri dan anak). Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP sendiri, penghasilan tersebut berpotensi tertarik dan tergabung ke SPT suami atau kepala keluarga.


Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax
Ketentuan mengenai DUK diatur dalam PER-7/PJ/2025. Dalam ketentuan perpajakan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis.

Artinya, penghasilan anggota keluarga dapat digabung dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Oleh karena itu kewajiban pelaporan pajak suami, istri, dan anak dapat dilakukan oleh kepala keluarga.


Siapa Saja yang Termasuk dalam Data Unit Keluarga?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan anggota keluarga yang termasuk dalam unit keluarga perpajakannya. Secara ringkas, pengisiannya sebagai berikut:

1. Wajib Pajak pria kawin

  • Meliputi Wajib Pajak, istri, anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat), serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
2. Wajib Pajak wanita kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan memilih pelaporan terpisah

  • Hanya mencantumkan data Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Wajib Pajak tidak kawin (pria atau wanita)

  • Meliputi Wajib Pajak dan anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
4. Wajib Pajak wanita kawin sebagai kepala keluarga atau dengan perjanjian pemisahan penghasilan

  • Meliputi Wajib Pajak, anak yang belum dewasa, serta tanggungan penuh lainnya.

Anak Sudah Bekerja Tapi Belum Punya NPWP? Ini Risikonya
Coretax telah dilengkapi dengan sistem data prepopulated, termasuk bukti potong (bupot). Dalam praktiknya, DJP dapat menemukan data penghasilan atas nama anak yang bersumber dari:

  • penghasilan dari pemberi kerja,
  • hadiah lomba,
  • penghasilan digital, atau
  • aktivitas lain seperti online gaming tournament.
Apabila anak sudah memperoleh penghasilan namun belum memiliki NPWP, maka secara sistem, NIK anak belum terhubung dengan identitas perpajakan sendiri. Dalam kondisi tersebut, data penghasilan anak berpotensi ditautkan ke NPWP dalam unit keluarga, yang pada umumnya adalah NPWP ayah atau kepala keluarga

Status anak dalam Data Unit Keluarga kemudian menentukan perlakuan PTKP. Apabila anak:

  • masuk ke dalam DUK, maka anak diperlakukan sebagai tanggungan, sehingga hanya memperoleh tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta;
  • tidak masuk ke dalam DUK, maka anak tidak dianggap sebagai tanggungan, dan tidak memperoleh tambahan PTKP sama sekali.
Sebaliknya, apabila anak memiliki NPWP sendiri, maka:

  • penghasilan anak dicatat dan dilaporkan atas nama anak sendiri;
  • anak berhak atas PTKP penuh sebesar Rp54 juta; dan
  • penghasilan anak tidak digabungkan ke dalam SPT orang tua.
Kepemilikan NPWP dapat mencegah pelaporan penghasilan anak tercampur dengan penghasilan orang tua. Selain itu, PTKP yang diterima juga lebih besar. Oleh karena itu, anak yang sudah mulai bekerja sangat disarankan untuk segera memiliki NPWP sendiri, agar status perpajakannya jelas dan tidak menimbulkan risiko administrasi di kemudian hari.


Penghasilan Masih di Bawah PTKP, Tetap Wajib NPWP?
Meski penghasilan anak masih di bawah PTKP, kewajiban memiliki NPWP tetap ada apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti bertempat tinggal di Indonesia dan telah memperoleh penghasilan. Ambang batas PTKP hanya menentukan ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar, bukan kewajiban memiliki NPWP.

Jika penghasilan masih di bawah PTKP, dapat mengajukan status Non Efektif (NE) pada NPWP. Dengan status ini, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk sementara waktu.

Status NPWP Non Efektif (NE) diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi sementara tidak memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya karena penghasilan masih di bawah PTKP atau tidak lagi menjalankan usaha. Status ini bersifat administratif dan dapat diaktifkan kembali jika kondisi berubah.

Penting dipahami, permohonan status NE hanya bisa diajukan setelah memiliki NPWP aktif. Dengan demikian, langkah yang tepat adalah mendaftar NPWP terlebih dahulu, lalu mengajukan status NE jika penghasilan secara konsisten masih berada di bawah PTKP.


Ingat, Penentuan PTKP Dilihat dari Kondisi Awal Tahun
Perlu diperhatikan bahwa penentuan PTKP didasarkan pada kondisi awal tahun pajak, bukan kondisi di tengah tahun. Adapun besaran PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  • Rp54 juta untuk diri Wajib Pajak,
  • tambahan Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak yang kawin,
  • tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami,
  • tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang).


coretax , data-unik-keluarga , duk , npwp , pendaftaran-npwp , ptkp , spt-tahunan , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp