Baca juga: Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan untuk Produk Expansible Polystyrene
Barang Bawaan Wajib Dilaporkan ke Bea Cukai
Dalam PMK terbaru ini, seluruh barang impor yang dibawa penumpang—termasuk oleh-oleh haji—wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai di Kantor Pabean. Namun, ada kemudahan bagi jemaah haji reguler yang terdaftar resmi: mereka cukup melakukan pemberitahuan secara lisan.Kemudahan serupa juga diberikan kepada penumpang tertentu, seperti:- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas
- Tamu negara berkategori VVIP
Batas Maksimal Pembebasan Bea Masuk
Pemerintah menetapkan batas maksimal nilai barang bawaan yang dibebaskan dari bea masuk sebagai berikut:- Jemaah Haji Reguler: maksimal FOB USD 500 per orang
- Jemaah Haji Khusus: maksimal FOB USD 2.500 per orang
Baca juga: PMK Nomor 21 Tahun 2024: Perubahan Aturan Pemberian Premi Kepabeanan Cukai
Jika Melebihi Batas?
Apabila nilai barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Selain itu, jemaah juga harus membayar PPN impor sesuai ketentuan yang berlaku.barang-impor , bea-cukai , bea-masuk , haji- , pembebasan-pajak-impor , pph-22-impor , ppn