News / 02 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Bawa Oleh-Oleh dari Tanah Suci? Hati-Hati Kena Bea Masuk dan PPN!

Bawa Oleh-Oleh dari Tanah Suci? Hati-Hati Kena Bea Masuk dan PPN!
SURABAYA - Memasuki musim haji 1446 H, ribuan jemaah Indonesia mulai berangkat ke Tanah Suci. Selain menjalankan ibadah, tak sedikit dari mereka yang juga memanfaatkan momen ini untuk berbelanja oleh-oleh khas Arab Saudi. Namun, penting untuk diketahui bahwa barang bawaan jemaah haji tetap bisa dikenakan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika melebihi batas yang ditetapkan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku tahun ini. PMK ini mengubah aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang sebagian ketentuannya sempat dicabut melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan untuk Produk Expansible Polystyrene


Barang Bawaan Wajib Dilaporkan ke Bea Cukai
Dalam PMK terbaru ini, seluruh barang impor yang dibawa penumpang—termasuk oleh-oleh haji—wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai di Kantor Pabean. Namun, ada kemudahan bagi jemaah haji reguler yang terdaftar resmi: mereka cukup melakukan pemberitahuan secara lisan.

Kemudahan serupa juga diberikan kepada penumpang tertentu, seperti:

  • Lansia berusia di atas 60 tahun
  • Penyandang disabilitas
  • Tamu negara berkategori VVIP
Baca juga: Kemenkeu Perbarui Aturan Pembebasan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegahan Pencemaran Lingkungan


Batas Maksimal Pembebasan Bea Masuk
Pemerintah menetapkan batas maksimal nilai barang bawaan yang dibebaskan dari bea masuk sebagai berikut:

  • Jemaah Haji Reguler: maksimal FOB USD 500 per orang
  • Jemaah Haji Khusus: maksimal FOB USD 2.500 per orang
Barang dalam batas tersebut tidak hanya bebas bea masuk, tapi juga tidak dikenai PPN, PPnBM, maupun PPh impor.


Baca juga: PMK Nomor 21 Tahun 2024: Perubahan Aturan Pemberian Premi Kepabeanan Cukai


Jika Melebihi Batas?
Apabila nilai barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Selain itu, jemaah juga harus membayar PPN impor sesuai ketentuan yang berlaku.



barang-impor , bea-cukai , bea-masuk , haji- , pembebasan-pajak-impor , pph-22-impor , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp