Baca juga: MK Tolak Gugatan, UU Cipta Kerja Tetap Lanjut DijalankanCN yang dimaksud harus memuat beberapa elemen data salah satunya nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nomor sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor dan lain-lain sebagaimana sesuai Pasal 43 ayat (2) PMK 96/2023. Eksportir menyampaikan pemberitahuan ekspor barang atas ekspor barang kiriman kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean pemuatan ekspor apabila barang kiriman lebih dari 30 kilogram, diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian.
Baca Juga: Impor Lebih dari 1.000 Item, E-commerce Wajib Setor Data ke DJBCSelain itu, barang kiriman merupakan barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali . Dalam hal tertentu, eksportir dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor atas barang kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 kilogram.Lebih lanjut, eksportir dapat melakukan ekspor barang kiriman berupa kartu pos surat, dokumen, dan/atau barang kiriman tertentu dengan menyampaikan daftar barang kiriman yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu berupa jumlah satuan dan total berat kotor. Jika dalam daftar barang kiriman terdapat barang larangan dan/atau barang yang dikenakan bea cukai keluar, maka eksportir harus mengajukan CN atas barang kiriman yang bersangkutan.