Baca juga: Jangka Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Seragam Mulai 2025, Ini Tanggal Pentingnya!
Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Berdasarkan Pasal 94 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pajak terutang harus dibayar dan disetor sebelum jatuh tempo, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Namun, karena 15 Maret 2025 jatuh pada hari Sabtu, maka sesuai Pasal 100 PMK Nomor 81 Tahun 2024, batas akhirnya bergeser ke hari kerja berikutnya, yakni hari ini, 17 Maret 2025.Jenis pajak yang harus disetor sebelum tenggat waktu tanggal 15 meliputi:- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, 26
- PPh minyak bumi dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
- Bea Meterai
- Pajak Penjualan
- Pajak Karbon
Cara Pembayaran Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui berbagai sarana, seperti:- Deposit Pajak melalui Pemindahbukuan;
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Meterai untuk pembayaran Bea Meterai; atau
- Sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, seperti Bukti Penerimaan Negara melalui sistem penerimaan negara elektronik danBukti Pemindahbukuan;
Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pelaporan PPN
Meski jangka waktu penyetoran pajak bulanan Masa Februari 2025 tidak diperpanjang, penghapusan sanksi tetap berlaku untuk pelaporan PPN. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-18/PJ.09/2025, keterlambatan pelaporan PPN untuk Masa Februari 2025 tetap bisa mendapatkan penghapusan sanksi administratif jika disampaikan hingga 10 April 2025. Hal ini berlaku juga bagi:- Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan hingga 10 Maret 2025
- Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan hingga 10 April 2025
- Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan hingga 10 Mei 2025
core-tax-system , coretax , pajak-bulanan , pelaporan , pelaporan-spt , penyetoran , penyetoran-pajak , wht