Baca juga: PER-15/PJ/2025: Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Diterbitkan
Apa yang Berubah?
Secara garis besar, DJP melakukan revisi di tiga pasal utama:- Pasal 6 → Ditambah ayat (2a)
- Pasal 7 → Ditambah ayat (4a)
- Pasal 11 → Ditambah ayat (4) dan (5)
Baca juga: Restitusi Pajak di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana Prosesnya
Sementara itu, Pasal 11 lebih fokus pada permohonan restitusi orang pribadi Tahun Pajak 2024. Jika ditemukan kesalahan pencantuman PPh 21 terutang yang dikreditkan sehingga seharusnya tidak ada kelebihan pembayaran, maka restitusi dianggap tidak ada, dan DJP tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan (SKPPKP).Untuk wajib pajak orang pribadi, aturan ini menegaskan bahwa tidak semua lebih bayar otomatis bisa dikembalikan. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu, misalnya pegawai swasta atau pensiunan dengan satu pemberi kerja tanpa pengurang tambahan seperti zakat atau sumbangan keagamaan wajib, yang bisa mengajukan pengembalian sesuai prosedur dalam ketentuan ini.
Baca juga: Pengkreditan Pajak Masukan: Telaah atas Syarat Formal dan Material
Dengan adanya aturan baru ini, DJP ingin memastikan dasar hukum mekanisme restitusi pajak lebih jelas. Bagi wajib pajak yang masuk kategori tertentu, penting untuk memahami detail aturan baru agar proses pengembalian berjalan lancar dan tidak ditolak.
djp , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , pengembalian-pendahuluan , restitusi , restitusi-ppn