News / 21 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Perbarui Aturan Pengembalian Pendahuluan Pajak Lebih Bayar

DJP Perbarui Aturan Pengembalian Pendahuluan Pajak Lebih Bayar
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui aturan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulai 13 Agustus 2025. Aturan baru ini menggantikan sebagian ketentuan di PER-06/PJ/2025 dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak.

Update regulasi ini hanya menyasar kelompok tertentu, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, serta special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif yang diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah.


Baca juga: PER-15/PJ/2025: Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Diterbitkan


Apa yang Berubah?
Secara garis besar, DJP melakukan revisi di tiga pasal utama:

  • Pasal 6 → Ditambah ayat (2a)
  • Pasal 7 → Ditambah ayat (4a)
  • Pasal 11 → Ditambah ayat (4) dan (5)
Perubahan di Pasal 6 dan 7 memberikan penjelasan lebih detail soal Pajak Masukan yang bisa dikreditkan dalam pengajuan restitusi pendahuluan. Misalnya, faktur pajak dan dokumen impor kini wajib tercatat dalam SPT Masa PPN, terhubung elektronik dengan DJP, serta dilengkapi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).


Baca juga: Restitusi Pajak di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana Prosesnya


Sementara itu, Pasal 11 lebih fokus pada permohonan restitusi orang pribadi Tahun Pajak 2024. Jika ditemukan kesalahan pencantuman PPh 21 terutang yang dikreditkan sehingga seharusnya tidak ada kelebihan pembayaran, maka restitusi dianggap tidak ada, dan DJP tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan (SKPPKP).

Untuk wajib pajak orang pribadi, aturan ini menegaskan bahwa tidak semua lebih bayar otomatis bisa dikembalikan. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu, misalnya pegawai swasta atau pensiunan dengan satu pemberi kerja tanpa pengurang tambahan seperti zakat atau sumbangan keagamaan wajib, yang bisa mengajukan pengembalian sesuai prosedur dalam ketentuan ini.


Baca juga: Pengkreditan Pajak Masukan: Telaah atas Syarat Formal dan Material


Dengan adanya aturan baru ini, DJP ingin memastikan dasar hukum mekanisme restitusi pajak lebih jelas. Bagi wajib pajak yang masuk kategori tertentu, penting untuk memahami detail aturan baru agar proses pengembalian berjalan lancar dan tidak ditolak.



djp , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , pengembalian-pendahuluan , restitusi , restitusi-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp