News / 20 Feb 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda

Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda
SURABAYA - Memilih menu registrasi Coretax bukan sekadar formalitas, tetapi juga menentukan kewajiban perpajakan Anda. Pemilihan menu registrasi yang tepat akan memengaruhi kewajiban pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax, hingga akses ke layanan perpajakan digital lainnya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami setiap opsi registrasi agar tidak salah langkah.


Baca juga: Panduan Lengkap Pengajuan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi di Coretax


Pilihan Menu Registrasi Coretax dan Implikasinya
DJP menyediakan beberapa menu registrasi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan wajib pajak:

1. Daftar di Sini – Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Menu ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan memilih opsi ini, akun Coretax secara otomatis aktif, dan wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun. Selain itu, akun Coretax dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia.


Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!


2. Daftar di Sini – Hanya Registrasi

Opsi ini khusus bagi wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan NPWP dengan suami. Berbeda dari menu sebelumnya, pemilihan menu ini tidak mewajibkan pelaporan SPT dan tidak memberikan akses login ke akun Coretax DJP.


3. Lupa Kata Sandi

Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, opsi lupa kata sandi memungkinkan mereka untuk mengaktifkan akun Coretax. Dengan melakukan reset kata sandi, wajib pajak dapat login ke sistem Coretax, namun juga harus memperhatikan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku setelah akun aktif.


Baca juga: Role Access Coretax Makin Beragam, Delegasi Urusan Pajak Jadi Lebih Mudah


Aktivasi Akun Coretax: Apa yang Harus Diperhatikan?
Aktivasi akun Coretax berarti akun wajib pajak akan menjadi aktif dan terhubung dengan sistem DJP. Namun, dampaknya bisa berbeda tergantung pada status Wajib Pajak:

  • Pemilik NPWP Aktif yang Belum Menggunakan DJP Online → Setelah aktivasi, wajib lapor SPT.
  • Pengguna DJP Online yang Lupa Email/Nomor HP → Aktivasi akun tetap mewajibkan lapor SPT.
  • Wanita Kawin dengan NPWP Gabung Suami → Tidak menimbulkan kewajiban lapor SPT.
Baca juga: Mengenal Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer di Coretax


Dengan memilih menu registrasi yang tepat, wajib pajak dapat menghindari kendala dalam pelaporan SPT dan memastikan status perpajakannya tetap sesuai ketentuan. Oleh karena itu, memahami perubahan status perpajakan sebelum memilih opsi registrasi sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak pada kepatuhan pajak.



aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , nik , npwp

Tulis Komentar



Whatsapp