SURABAYA - Melansir dari Bisnis.com, Wajib Pajak yang memiliki
Electronic Filing Identification Number (EFIN) perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran pada sistem DJP
Online.
EFIN terdiri dari 10 digit angka, nomor EFIN juga dapat digunakan untuk mengubah password dan mengganti alamat email untuk mendapatkan pelayanan perpajakan secara daring.
Baca Juga:
Musim Lapor SPT, Bagaimana Jika WP Lupa Nomor EFIN?Wajib Pajak yang belum aktivasi bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara elektronik ke alamat email KPP terdaftar.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak sebelum mengirim surat permintaan aktivasi EFIN. Pertama, mengunduh formulir permohonan EFIN pada laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan mengisi lengkap dokumen tersebut.
Kedua, foto identitas berupa KTP. Ketiga, foto kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat melakukan swafoto atau
selfie dengan memegang KTP dan NPWP. Setelah keempat syarat tersebut dilakukan, Wajib Pajak bisa mengirim surat permohonan aktivasi EFIN ke alamat email kantor pajak terdaftar. Daftar alamat email KPP dapat diakses pada pranala
www.pajak.go.id/unit-kerja.Baca Juga:
Berikut Natura yang Bukan Objek PPh dalam PP 55/2022Selanjutnya, Wajib Pajak mengisi subject pada email dengan keterangan permohonan aktivasi EFIN. Pada bagian badan email, Wajib Pajak mengisi nama lengkap, NIK, NPWP, alamat rumah dan nomor
handphone.
Lalu Wajib Pajak dapat melampirkan formulir permohonan aktivasi EFIN, foto KTP, foto NPWP dan foto selfie dengan KTP serta NPWP.
Petugas KPP akan melakukan validasi terhadap email permohonan aktivasi EFIN yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Bila data sesuai maka pemberitahuan nomor EFIN akan dikirim dalam format PDF ke alamat email Wajib Pajak.
aktivasi-efin ,
djp ,
djp-online ,
efin ,
lupa-efin ,
npwp ,
pelaporan-spt ,
spt ,
wajib-pajak