News / 30 Apr 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Hari Ini Batas Lapor SPT Tahunan, PPN Masih Bisa Sampai 10 Mei

Hari Ini Batas Lapor SPT Tahunan, PPN Masih Bisa Sampai 10 Mei
SURABAYA - Hari ini, Rabu (30/4), menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2024. Menjelang tenggat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para Wajib Pajak agar segera melapor sebelum sistem DJP Online mengalami lonjakan trafik yang bisa memicu gangguan teknis.


Baca juga: DJP Beri Solusi Eror Pelaporan SPT 1771-Y di DJP Online


Masih Butuh Waktu? Ajukan Perpanjangan Sebelum Terlambat
Jika perusahaan belum siap menyampaikan laporan lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan, yaitu sampai 30 Juni 2025. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir, yaitu hari ini (30 April 2025).

Pengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan dokumen, seperti laporan keuangan sementara, penghitungan sementara pajak terutang, bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan. Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui fitur e-PSPT di DJP Online.


Baca juga: Cara Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan Secara Online


SPT Masa PPN dan PPnBM Masih Bisa Disampaikan hingga 10 Mei 2025
Selain batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, perlu diketahui bahwa akhir bulan April juga merupakan batas waktu lapor SPT PPN Masa Pajak Maret 2025. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya. 

Namun, khusus untuk Masa Pajak Maret 2025, DJP memberikan kebijakan yang meringankan. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-18/PJ.09/2025, pelaporan SPT Masa PPN masih bisa dilakukan hingga 10 Mei 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan


Baca juga: Deadline Pajak Bulanan Masa Februari 2025 Jatuh Hari Ini, Tak Ada Perpanjangan!


Jangan Abaikan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu dan tidak mengajukan perpanjangan, DJP akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mencapai Rp1.000.000, sedangkan untuk SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.


batas-waktu-penyampaian , pelaporan , pelaporan-spt , pph-badan , ppn , sanksi-denda , sanksi-pajak , spt-masa-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp