News / 09 Aug 2023 /Wienneta Aulia Hajar

DJP Akan Terbitkan NITKU Sebagai Pengganti NPWP Cabang

DJP Akan Terbitkan NITKU Sebagai Pengganti NPWP Cabang
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai 1 Januari 2024. Sebagai gantinya, Wajib Pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagaimana amanat dalam PMK 112/2022. 

Namun untuk saat ini, Wajib Pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP cabang sebagai upaya pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.  Batas waktu penggunaan NPWP cabang yaitu hingga 31 Desember 2023. 

Baca Juga:  Beli Handphone di Luar Negeri, Jangan Lupa Daftar IMEI di Website DJBC

Berdasarkan PMK 112/2022, cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi cabang. 

“Sesuai ketentuan perpajakan saat ini, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri kantor cabang tersebut ke KPP lokasi untuk diberikan NPWP cabang atau DJP akan memberikan NPWP secara jabatan,” tulis DJP. 

Sebagai informasi, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 

Baca Juga: Relaksasi Pajak atas Barang Kiriman Pekerja Migran

Lebih lanjut, NITKU ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang mempunyai 2 (dua) atau lebih tempat usaha. Adapun bagi Wajib Pajak cabang yang sudah menerbitkan NPWP cabang sebelum PMK Nomor 112/2022 berlaku juga akan diberikan NITKU.

NITKU akan berisi 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki wajib pajak. 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 112/2022, NITKU disampaikan oleh DJP kepada Wajib Pajak melalui laman DJP, alamat email Wajib Pajak, contact center DJP, dan saluran lainnya yang ditentukan oleh DJP. 



pmk-nomor-112-tahun-2022

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Tatik Tatik
10 Jun 2024 12:31:52

Teman sy profesinya guru tidak punya usaha, daftar NPWP via online...di NPWP nya ada NITKU nya. Cara hapus NITKU bagaimana ya?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tatik,
Tekait NITKU yang diterima, apakah ketika pengisian formulir pendaftaran NPWP, Anda mencentang di bagian 'Sumber Penghasilan' yaitu 'Kegiatan Usaha'?

Sebagai informasi, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak (Pasal 1 angka 6 PMK 112/PMK.03/2022). Jadi mekanisme NITKU berlaku sepanjang tempat kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal orang pribadi, atau terpisah dari tempat kedudukan wajib pajak badan.

Apabila Anda pada keadaan sebenarnya tidak menjalankan usaha, atau KLUnya termasuk pekerjaan dalam hubungan kerja, silakan melakukan perubahan data melalui KPP terdaftar ya. Terkait NITKU tersebut dapat dikonfirmasi ke petugas KPP saat melakukan perubahan data KLU.


Terima kasih,
Salam

Whatsapp