SURABAYA – Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT tidak kecualikan bagi Wajib Pajak dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai informasi, besaran PTKP Wajib Pajak yaitu Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Apabila Wajib Pajak telah menikah terdapat tambahan Rp4,5 juta, begitu pula bagi Wajib Pajak yang memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai Rp4,5 juta. Maksimal 3 tanggungan.
Baca Juga:
Kurs Pajak! Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS“Selama status NPWP masih status aktif, Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor di kutip dari Kompas.com (09/02/23).
Pelaporan SPT Tahunan berlaku pula bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta juga tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya.
Baca Juga:
Microfin Bekerja Sama dengan MUC Surabaya Gelar Workshop SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022DJP menyampaikan, sebenarnya terdapat kondisi dimana Wajib Pajak tak perlu lapor SPT Tahunan, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah Wajib Pajak itu harus ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif (WP NE).
WP NE adalah status Wajib Pajak ketika non aktif sementara atau Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan status WP NE melalui KPP terdaftar atau kanal contact center Kring Pajak.
pajak-umkm ,
pelaporan-spt ,
pph ,
spt ,
wajib-pajak