Baca juga: Dampak Kebijakan Tarif Trump 2.0 terhadap Komoditas Global dan Respons Indonesia
Apakah Beli Emas Dikenai Pajak?
Belakangan, antrean panjang pembeli emas di gerai seperti Antam ramai dibicarakan. Foto antrean tersebut bahkan viral di media sosial, menampakkan tingginya minat sebagian masyarakat. Bersamaan dengan itu, muncul pula rasa ingin tahu soal pajak yang dikenakan pada transaksi emas. Berikut penjelasannya:Pajak Emas Granula
Emas granula adalah bahan baku untuk pembuatan emas batangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021, emas granula termasuk barang strategis yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Baca juga: Emas Batangan dan Granula Tak Kena PPN
Pajak Emas Batangan
Emas batangan juga tidak dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN, yang menyebutkan bahwa emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN, khususnya untuk cadangan devisa negara.Namun, penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pajak ini dipungut saat penjualan oleh pedagang emas batangan, tetapi tidak berlaku untuk penjualan kepada konsumen akhir.Baca juga: Terbit Aturan Baru, Berapa Persen Tarif Pajak Emas yang Berlaku Sekarang?
Pajak Emas Perhiasan
Berbeda dengan emas batangan, emas perhiasan dikenai PPN. Tarif PPN yang dikenakan bervariasi antara 0% hingga 15%, tergantung pihak yang menyerahkan dan menerima emas perhiasan, seperti diatur dalam PMK 48/2023.PPh Pasal 22 atas emas perhiasan juga berlaku sama seperti emas batangan, yaitu 0,25% dari harga jual. Namun, PPh 22 ini tidak dipungut jika penjualan dilakukan kepada konsumen akhir.Baca juga: Sudah Tidak Bekerja, Apakah Masih Wajib Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Jangan Lupa, Cek Sumber Dana Pembelian
Selain pajak pada transaksi emas, penting juga untuk memperhatikan asal dana yang digunakan untuk membeli emas. Pastikan penghasilan tersebut sudah dipotong pajak sesuai ketentuan agar tetap patuh sebagai Wajib Pajak.bukan-objek-pajak , emas , investasi , objek-pajak-penghasilan , objek-ppn , pajak-penghasilan , pph-pasal-22