News / 30 Apr 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Viral

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Viral
SURABAYA - Bea Cukai kembali menjadi sorotan warganet karena unggahan viral di media sosial pada tanggal 24 April 2024 melalui akun media sosial  X (twitter) @ijalzaid. Pemilik akun tersebut mengunggah postingan yang berisi keluhan terkait bantuan alat belajar untuk tunanetra yang telah tertahan di Bea Cukai selama 2 (dua) tahun.

Menurut pemilik akun @ijalzaid, sebagai pengelola dari Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah tersebut menerima bantuan alat belajar tunanetra dari Korea Selatan sejak 18 Desember tahun 2022. Namun, hingga tahun 2024, barang berupa hibah bantuan tersebut belum sampai ke pihak sekolah karena masih tertahan di gudang Bea Cukai Soekarno-Hatta. Bantuan alat belajar yang dimaksud tersebut berupa keyboard braille sebanyak 20 buah.


Baca juga: Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Prosedurnya!


Tidak hanya itu saja, pemilik akun tersebut juga menjelaskan bahwa Bea Cukai meminta pihak sekolah membayar nilai barang atas alat keyboard braille yang telah ditetapkan sebesar Rp361 ,03 juta, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta, dan biaya penyimpanan barang di gudang yang dihitung per hari. 

Dikutip dari pernyataan Sri Mulyani melalui akun postingan di instagramnya, pengiriman barang impor milik Sekolah Luar Biasa (SLB) diberitahukan oleh Pihak Jasa Titipan atau DHL sebagai barang kiriman pada 18 Desember 2022. Hal ini tentu berbeda dengan tujuan pihak SLB. 

Akan tetapi, dikarenakan pihak sekolah tidak melanjutkan proses pengurusan pengeluaran barang tersebut, peralatan belajar sebanyak 20 buah keyboard braille hanya tersimpan di gudang DHL dan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) sejak tahun 2023. Secara umum berdasarkan PMK 178/PMK.04/2019, definisi dari BTD yaitu barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara baik di bandara maupun pelabuhan dengan jangka waktu 30 hari sejak penimbunan.


Baca juga: MUC Consulting Surabaya Gelar Webinar Optimalisasi Restitusi PPh dan PPN


Setelah ramai di media sosial, pihak DJBC mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang hibah yang digunakan untuk membantu SLB. Oleh karena itu, DJBC akan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk yang sesuai dengan ketentuan pada PMK 200/PMK.04/2019. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk ini sesuai pada Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai”. 

Permasalahan yang sedang ramai di media sosial ini telah diselesaikan oleh DJBC dengan berkoordinasi bersama Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Dengan demikian, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Gatot Sugeng Wibowo pada Senin 29 April 2024 secara resmi telah menyerahkan alat belajar berupa 20 buah keyboard braille kepada pihak SLB tanpa dikenakan bea masuk.


bea-masuk , pembebasan-pajak-impor , pph-22-impor

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp