Baca juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan NPPN?
NPPN dapat digunakan oleh individu yang bekerja dalam berbagai bidang, termasuk:- Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
- Olahragawan,
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, penerjemah,
- Agen iklan, pengawas proyek, perantara, petugas penjaja barang, agen asuransi, serta distributor pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.
Syarat dan Batas Waktu Pemberitahuan
Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menggunakan NPPN dengan mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat:- Tiga bulan pertama dari tahun pajak berjalan, atau
- Tiga bulan sejak saat terdaftar sebagai wajib pajak.
Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN
Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Pertama, masuk ke modul Layanan Wajib Pajak, lalu pilih Layanan Administrasi dan buat permohonan baru. Selanjutnya, pilih Jenis Layanan AS.04 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN dengan subkategori AS.04.01. Setelah itu, lengkapi data yang diperlukan, seperti tahun pajak, peredaran bruto, serta kota/kabupaten, lalu centang pernyataan dan simpan. Setelah data tersimpan, buat dokumen dalam format PDF dengan menekan tombol Create PDF, lalu isi kolom formulir yang tersedia. Jika dokumen telah terbentuk, tanda tangani secara elektronik dengan memasukkan passphrase, kemudian tekan Simpan. Pastikan tanda tangan berhasil dengan munculnya angka 1 pada kolom tertanda. Terakhir, klik Submit untuk mengirimkan pemberitahuan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Kasus Selesai sebagai tanda bahwa pengajuan telah diterima.Baca juga: DJP Kembali Terapkan MFA untuk Akses DJP Online
Dengan menggunakan NPPN, pencatatan pajak menjadi lebih sederhana. Pastikan untuk mengajukan pemberitahuan tepat waktu agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal!
core-tax-system , coretax , djp-online , nppn , pajak-penghasilan , pelaporan-spt , spt-tahunan , wajib-pajak-oran