News / 03 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Tak Mau Ribet Hitung Pajak? Ini Cara Pakai NPPN

Tak Mau Ribet Hitung Pajak? Ini Cara Pakai NPPN
SURABAYA - Bagi pekerja bebas yang tidak menyelenggarakan pembukuan, ada opsi untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto. Dengan NPPN, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pencatatan sederhana sebagai alternatif pembukuan penuh.


Baca juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024


Siapa Saja yang Bisa Menggunakan NPPN?
NPPN dapat digunakan oleh individu yang bekerja dalam berbagai bidang, termasuk:

  • Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
  • Olahragawan, 
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, penerjemah, 
  • Agen iklan, pengawas proyek, perantara, petugas penjaja barang, agen asuransi, serta distributor pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form


Syarat dan Batas Waktu Pemberitahuan
Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menggunakan NPPN dengan mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat:

  • Tiga bulan pertama dari tahun pajak berjalan, atau
  • Tiga bulan sejak saat terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca juga: Tak Bisa Lapor SPT? Mungkin Anda Belum Aktivasi EFIN, Ini Panduannya!


Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN
Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Pertama, masuk ke modul Layanan Wajib Pajak, lalu pilih Layanan Administrasi dan buat permohonan baru. Selanjutnya, pilih Jenis Layanan AS.04 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN dengan subkategori AS.04.01

Setelah itu, lengkapi data yang diperlukan, seperti tahun pajak, peredaran bruto, serta kota/kabupaten, lalu centang pernyataan dan simpan. Setelah data tersimpan, buat dokumen dalam format PDF dengan menekan tombol Create PDF, lalu isi kolom formulir yang tersedia. 

Jika dokumen telah terbentuk, tanda tangani secara elektronik dengan memasukkan passphrase, kemudian tekan Simpan. Pastikan tanda tangan berhasil dengan munculnya angka 1 pada kolom tertanda. 

Terakhir, klik Submit untuk mengirimkan pemberitahuan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Kasus Selesai sebagai tanda bahwa pengajuan telah diterima.


Baca juga: DJP Kembali Terapkan MFA untuk Akses DJP Online


Dengan menggunakan NPPN, pencatatan pajak menjadi lebih sederhana. Pastikan untuk mengajukan pemberitahuan tepat waktu agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal!



core-tax-system , coretax , djp-online , nppn , pajak-penghasilan , pelaporan-spt , spt-tahunan , wajib-pajak-oran

Tulis Komentar



Whatsapp