SURABAYA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya telah dirumuskan dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR pada 29 September 2021. Kenaikan tarif ini pada 2025 dilakukan agar masyarakat dan perekonomian memiliki waktu pemulihan yang memadai pasca pandemi COVID-19.Dalam proses pembahasan UU HPP, pemerintah telah mempertimbangkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, sosial, hingga transportasi tetap dibebaskan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dibandingkan banyak negara lain, baik di kawasan G20 maupun negara berkembang lainnya.
Baca juga: Mulai 2025, Barang Mewah Kena PPN 12%, Ini Kata DPR dan Presiden
Sebagai gambaran, tarif PPN di Indonesia dengan kenaikan menjadi 12% masih lebih rendah dari beberapa negara seperti Brasil (17%), India (18%), Turki (20%), atau Afrika Selatan (15%). Sementara itu, rasio pajak Indonesia saat ini berada di angka 10,4%, yang masih cukup rendah dibandingkan negara-negara tersebut.Selama penerapan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 1 April 2022, data menunjukkan stabilitas ekonomi tetap terjaga. Inflasi berhasil ditekan di kisaran 1,5%, sementara konsumsi rumah tangga tetap tumbuh dengan indeks kepercayaan konsumen yang tinggi. Indeks penjualan ritel juga tetap menunjukkan tren positif, mengindikasikan daya beli masyarakat yang tidak terganggu.
Baca juga: Pemerintah Pastikan PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Selain itu, pemerintah terus memberikan insentif perpajakan untuk mendukung perekonomian. Pada tahun 2025, insentif perpajakan diperkirakan mencapai Rp445,5 triliun atau setara 1,83% dari PDB, sebagian besar diarahkan untuk rumah tangga, dunia usaha, dan UMKM. Pemerintah juga memastikan transparansi dalam pengelolaan belanja perpajakan melalui laporan yang diakui secara internasional, termasuk dalam Global Tax Expenditure Transparency Index (GETI).Dalam paparan Paket Kebijakan Ekonomi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 dirancang agar tetap mendukung pemulihan ekonomi, melindungi masyarakat, dan meningkatkan penerimaan negara untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Baca juga: Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Rincian lebih lanjut terkait barang dan jasa yang termasuk dalam kategori tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian.
kenaikan-tarif-pajak ,
kenaikan-tarif-ppn ,
menteri-keuangan ,
ppn-12-persen ,
ppn-12 ,
sri-mulyani ,
tarif-ppn ,