Baca juga: Isu Penetapan Pajak Nikel Buntut Kekalahan RI dalam Gugatan Uni Eropa di WTO
Nikel Termasuk Mineral Logam, Diatur dalam PP 37/2018
Nikel digolongkan sebagai mineral logam. Hal tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha pertambangan nikel mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2018 (PP 37/2018) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.PP ini mencakup seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari:- Penyelidikan umum
- Eksplorasi
- Studi kelayakan
- Konstruksi
- Penambangan
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan dan penjualan
- Hingga kegiatan pasca tambang
Baca juga: Setoran Pajak Hasil Hilirisasi Nikel Melambung Fantastis
PPh Badan Mengacu pada Ketentuan Umum
Untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, aturan yang berlaku mengacu pada ketentuan umum perpajakan. Sesuai Pasal 7 PP 37/2018, perhitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif pajak dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.PPh 22 atas Ekspor Nikel
Pemerintah juga menetapkan PPh Pasal 22 atas ekspor bijih nikel dan konsentratnya sebesar 1,5% dari nilai ekspor, sebagaimana tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Ketentuan ini berlaku bagi eksportir yang tidak terikat dalam perjanjian kerja sama atau Kontrak Karya.Pungutan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan harus disetor ke kas negara saat ekspor dilakukan, melalui bank atau pos persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.Baca juga: Pungutan PPh 22 atas Industri Mineral Logam Berupa Timah
PPh 22 atas Pembelian Nikel
Selain ekspor, pembelian bijih nikel oleh industri atau badan usaha dari pemegang izin usaha pertambangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). Pungutan dilakukan saat transaksi pembelian terjadi.PPN atas Penjualan Nikel: Dari Non-BKP Menjadi BKP
Sebelumnya, nikel yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kategori Non Barang Kena Pajak (Non-BKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN. Namun, ketentuan ini telah dihapus melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, penyerahan nikel kini termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenakan PPN sesuai tarif baru dalam UU HPP.Baca juga: Ketentuan Terbaru Tarif PNBP Nol Persen atas Royalti dalam Peningkatan Nilai Tambah Batubara
Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan
Meskipun nikel kini tergolong BKP, pemerintah tetap dapat memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk barang tertentu. Hal ini diatur dalam:- Pasal 16B ayat (1) huruf b UU HPP
- PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
PPN atas Ekspor Nikel Tetap 0%
Sesuai ketentuan umum PPN, tarif PPN untuk ekspor adalah 0%. Artinya, eksportir nikel tidak perlu memungut PPN atas penjualannya ke luar negeri.Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
Bea Keluar Ekspor Nikel: Waspadai Kandungan Ni
Selain PPh dan PPN, ekspor nikel juga dikenakan bea keluar. Untuk produk nikel dengan kadar kurang dari 1,7% Ni, tarif bea keluar yang berlaku adalah 10%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan menjaga cadangan mineral dalam negeri.objek-ppn , pajak-ekspor , pajak-impor , pajak-nikel , pembebasan-ppn , pph , pph-22-impor , ppn