Baca Juga: Capai Hattrick! Penerimaan Pajak 2023 Tembus Rp1.869 TriliunKategori bukan pegawai terdiri dari 12 pekerjaan berikut ini:
- Tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Agen asuransi; dan
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang ataupenjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Baca Juga: Begini Ketentuan Penghitungan Pemotongan PPh 21 Pegawai Tidak TetapBerdasarkan Pasal 12 ayat 4 PMK 168/2023, jumlah penghasilan bruto untuk bukan pegawai jasa katering yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak. Sedangkan untuk jasa selain jasa katering jumlah penghasilan bruto yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak namun tidak termasuk dalam 3 hal berikut: Pertama yaitu pembayaran gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai. Kedua yaitu pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari bukan pegawai. Ketiga yaitu pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
Dalam hal berdasarkan kontrak atau perjanjian pembayaran-pembayaran ketiga poin di atas tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bukan pegawai tersebut sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong kerja.
penghasilan-bruto , pph-pasal-21