News / 09 Jan 2024 /wienneta aulia

Ketentuan Terbaru Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai dalam PMK 168/2023

Ketentuan Terbaru Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai dalam PMK 168/2023
SURABAYA - Ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bukan pegawai diatur dalam PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. 

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atau pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. 

Baca Juga: Capai Hattrick! Penerimaan Pajak 2023 Tembus Rp1.869 Triliun

Kategori bukan pegawai terdiri dari 12 pekerjaan berikut ini:

  1. Tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. Olahragawan;  
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. Agen iklan;
  8. Pengawas atau pengelola proyek;
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. Agen asuransi; dan
  12. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang ataupenjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai salah satunya berupa imbalan kepada bukan pegawai berupa honorium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya. 

Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai kini dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto. 

Baca Juga: Begini Ketentuan Penghitungan Pemotongan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Berdasarkan Pasal 12 ayat 4 PMK 168/2023, jumlah penghasilan bruto untuk bukan pegawai jasa katering yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak. 

Sedangkan untuk jasa selain jasa katering jumlah penghasilan bruto yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak namun tidak termasuk dalam 3 hal berikut: 

Pertama yaitu pembayaran gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai. 

Kedua yaitu pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari bukan pegawai. 

Ketiga yaitu pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.  

Dalam hal berdasarkan kontrak atau perjanjian pembayaran-pembayaran ketiga poin di atas tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bukan pegawai tersebut sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong kerja. 



penghasilan-bruto , pph-pasal-21

Tulis Komentar



Whatsapp