SURABAYA - Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, dana abadi daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disosialisasikan oleh Sri Mulyani pada (10/03/22) mendorong pemerintah daerah untuk membangun dana abadi daerah secara mandiri.
Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana abadi daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
Tujuan adanya dana abadi daerah untuk mendapat manfaat sosial, ekonomi, dan/atau manfaat lainnya. Salah satunya memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Prinsip pengelolaan dana abadi ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dana ini dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BLUD).
Konsep dana abadi daerah sama dengan pusat. Dana abadi pusat digunakan untuk mendanai bidang pendidikan, salah satunya untuk beasiswa LPDP, penelitian, perguruan tinggi, dan budaya. Dengan demikian dana tersebut tidak digunakan untuk belanja barang yang tidak berkualitas, melainkan digunakan untuk belanja persiapan generasi mendatang.
“Saya berharap bagi daerah yang memiliki surplus SDA yang melimpah tidak harus habis atau kemudian di pakai untuk belanja yang tidak berhubungan dengan kemakmuran masyarakat, tentu kita harus menabung untuk generasi yang akan datang agar bisa menikmati hasil SDA tersebut.” Harapan Sri Mulyani dalam
Kick Off Sosiaslisasi UU HKPD.
pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-pdrd- ,
uu-hkpd-12022-