News / 12 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak

DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sinergi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.


Baca juga: PER-15/PJ/2025: Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Diterbitkan


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025). Beberapa pihak yang turut hadir untuk menandatangani PKS tersebut diantaranya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Minerba Tri Winarno, dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer


Dua PKS Ditandatangani untuk Perkuat Koordinasi
Terdapat dua perjanjian yang ditandatangani:

  1. PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan
  2. PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan mempercepat penyelesaian isu perpajakan. Harapannya, pengawasan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara dapat dioptimalkan.


Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Lagi Kena PPN, Tetap Wajib Bayar PPh


Optimalisasi Penerimaan dan Pertukaran Data
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penandatanganan ini sebagai milestone penting yang sudah lama dinantikan. “Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras.” ujar Bimo sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-19/2025.

Bimo menegaskan, selain menerima data dan informasi dari Kementerian ESDM, DJP juga akan memberikan timbal balik berupa fasilitas dan insentif perpajakan. Hal tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha pertambangan dan migas yang berada di bawah pembinaan Ditjen Minerba maupun SKK Migas.


Baca juga: Respons Permintaan AS, Indonesia Longgarkan Regulasi Non-Tarif dan Perkuat Kerja Sama


Lebih lanjut, Dirjen Minerba Tri Winarno juga menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara akan terus diupayakan bersama DJP. Ke depan, DJP juga akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang mempertemukan otoritas pajak dengan pelaku usaha, guna memperkuat hubungan dan sinergi.


djp , hulu-migas , kebijakan-pemerintah , kementerian-keuangan , pajak-pertambangan , perjanjian-kerja-sama , pe

Tulis Komentar



Whatsapp