News / 11 Jul 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Pemerintah Sedang Rancang PMK Baru tentang Transfer Pricing

Pemerintah Sedang Rancang PMK Baru tentang Transfer Pricing
SURABAYA - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait aturan transfer pricing.

Dalam RPMK tersebut pemerintah akan menggabungkan ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP), Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc), Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP) ke dalam 1 (satu) peraturan. 

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wishnu Wardhana, mengatakan pemerintah tidak banyak mengubah aturan main terkait transfer pricing yang telah berlaku selama ini. 

Baca Juga: Jenis dan Batasan Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

“Pengaturan existing kami perjelas. Kami lengkapi dan sesuaikan dengan perubahan pada UU HPP dan dampak reformasi perpajakan serta disusun dengan sistem kodifikasi dalam 1 naskah peraturan,” ujarnya dalam Webinar Perpajakan Penerapan PKKU yang diadakan oleh PKN STAN, dikutip (11/07/23).

Baca Juga: Jasa Endorsement Lewat Medsos Tak Lepas dari Pajak Natura

Sistematika RPMK tersebut akan berisi 11 bab. Bab 1 menyusun ketentuan umum, Bab II tentang ruang lingkup, bab III Hubungan Istimewa sesuai PP 55 Tahun 2022, Bab IV penerapan PKKU, Bab V tentang TP Doc sesuai PMK 213 Tahun 2016 baik pembahasan terkait subjek maupun syarat lengkap TP Doc. 

Selanjutnya, dalam Bab VI akan membahas tentang pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi kewenangan DJP, Bab VII tentang MAP, bab VIII tentang APA. Kemudian, Bab IX pengedelegasian wewenang, Bab X tentang ketentuan peralihan, dan terakhir ketentuan penutup. 



transfer-pricing

Tulis Komentar



Whatsapp